Tersangka TS pelaku penganiayaan Wakapolsek Samarinda Ulu.(Dok Humas Polresta Samarinda)
SEORANG perwira polisi, Ajun Komisaris Boedi Santoso, nan menjabat sebagai Wakapolsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, menjadi korban penganiayaan saat berupaya membantu korban kecelakaan lampau lintas (lakalantas). Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di Jalan Juanda, tepat di depan SPBU, pada Kamis (13/8) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengonfirmasi bahwa pelaku pemukulan adalah seorang laki-laki berinisial TS, 28. Saat kejadian, Boedi Santoso sedang mengenakan busana dinas komplit usai menjalankan tugas pengamanan di Dinas Kesehatan.
"Kasus penganiayaan ini ditangani secara terpisah dengan kasus lakalantas nan menjadi pemicu kekerasan tersebut," ujar Arie kepada Media Indonesia, Minggu (16/8).
Kronologi Kejadian
Insiden bermulai dari kecelakaan antara sepeda motor nan dikendarai seorang wanita dengan mobil Toyota Innova putih nan dikemudikan oleh TS. Akibat tabrakan tersebut, pengendara motor beserta kendaraannya terjepit di bawah kolong mobil Innova.
Melihat kejadian itu, Boedi Santoso nan sedang melintas langsung berinisiatif memberikan pertolongan. Namun, upaya pemindahan tersebut justru direspons secara garang oleh TS. Pelaku merasa keberatan lantaran sepeda motor nan berada di bawah mobilnya dikeluarkan secara paksa.
"Fokus utama personil kami adalah menyelamatkan nyawa korban nan terjepit. Namun, driver mobil Innova ialah TS tidak terima dan memukul korban sebanyak dua kali di bagian rahang," jelas Arie.
Meski mendapat serangan fisik, Boedi tidak melayani tindakan kekerasan pelaku. Ia tetap konsentrasi mengevakuasi korban lakalantas berbareng penduduk hingga korban sukses dibawa ke akomodasi kesehatan terdekat. Usai memberikan pertolongan, barulah Boedi melaporkan kejadian tersebut dan menjalani visum.
Pelaku Diamankan
Saat ini, TS diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita satu mobil Toyota Innova putih sebagai peralatan bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal, TS diketahui bekerja sebagai pengemudi travel rute Sangatta-Samarinda-Balikpapan.
Polisi mencurigai perilaku TS nan dinilai tidak wajar dan arogan terhadap petugas berseragam dinas. Bahkan, saat berada di ruang Reskrim, pelaku sempat bersikap kasar dan mendorong petugas lantaran memaksa mau pulang.
"Kami bakal melakukan uji laboratorium medis berupa tes urine terhadap TS untuk mendalami apakah perilaku tersebut dipengaruhi oleh narkoba alias minuman keras," tambah Arie.
Atas perbuatannya, interogator menerapkan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·