Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan langkah pemerintah mengenai rencana penerapan dwikewarganegaraan secara terbatas dan selektif bagi diaspora nan dinilai berpotensi berkontribusi untuk Indonesia.
"Sedang kita susun di dalam Rancangan Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia nan mana dwikewarganegaraan bakal diberikan secara terbatas dan khusus," ujar Eddy, sapaan berkawan Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konvensi pers di Aula Cakti Buddhi Bakti, instansi pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Menurut dia, ada dua kategori diaspora nan dapat memperoleh dwikewarganegaraan. Pertama, atlet dan profesi-profesi lain. Kedua, diaspora nan mempunyai skill khusus.
"Jadi, apa namanya, mempunyai pengetahuan dan lain sebagainya, dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. Dan ini bakal dibikin, dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus," kata Eddy.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]

56 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·