ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan rencana pembentukan majelis baru unik di bagian area industri. Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengungkapkan, untuk mendukung penyelenggaraan area industri, perlu dibentuk Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN). Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Senin (29/6/2026).
Hal ini menjadi bagian dari 21 poin penguatan pengaturan tentang area industri nan disebutnya mendesak dilakukan di tingkat Undang-Undang (UU). 21 poin penguatan pengaturan area industri itu adalah Peta Jalan area industri nasional, kepastian lokasi, pengelolaan area industri, agunan akses infrastruktur, sumber daya, dan keamanan, lampau perencanaan pembangunan area industri, pola penggunaan lahan dan pengadaan tanah, kemudian sarana dan prasarana (sarpras), sarpras berdikari dan akomodasi produksi bagi industri kecil, perizinan berusaha, tanggungjawab perusahaan area industri, pertimbangan nilai jual/ sewa kavling area industri, area industri hijau, area industri halal, area industri tertentu, area industri prakarsa pemerintah, tanggungjawab badan upaya dan pelaku upaya di area industri, akomodasi dan kemudahan, kemudian soal kelembagaan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, pemantauan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi, serta sanksi.
Pembentukan DKIN masuk dalam poin penguatan pengaturan mengenai kelembagaan.
"Dewan ini bekerja untuk merumuskan kebijakan percepatan pembangunan area industri, menetapkan langkah-langkah penyelesaian persoalan area industri nan berkarakter lintas sektoral," kata Tri Supondy.
Selain itu, lanjutnya, DKIN bekerja merumuskan strategi dalam menghadapi tantangan pembangunan area industri, serta mengawasi penyelenggaraan kebijakan di bagian area industri nan berkarakter lintas sektoral.
"DKIN ini dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Perindustrian (Menperin) sebagai Ketua Harian," paparnya.
Anggota DKIN berasal dari Menteri /Kepala KL mengenai bagian perencanaan pembangunan nasional, pemerintahan daerah, keuangan, daya dan ketenagalistrikan, lingkungan hidup, agraria dan tata ruang, pekerjaan umum, perhubungan, investasi, dan keamanan.
Juga, perwakilan pemangku kepentingan terdiri dari akademisi, golongan kawasan, bagian ketenagalistrikan, bagian lingkungan hidup, bagian agraria/ pertanahan, dan tata ruang, dan bagian transportasi dan logistik.
"Susunan ini mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pembangunan area industri," ucap Tri Supondy.
"Operasional DKIN ini bakal didukung oleh satu sekretariat nan dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian untuk memastikan sinkronnya tugas Kementerian Perindustrian dengan peran DKIN," kata Tri Supondy.
(dce/dce)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·