Warga Majene Ajukan Uji Materi Aturan Kuasa Pajak ke MK

3 jam yang lalu 1

loading...

Mahamuddin, penduduk Majene mengusulkan uji materi mengenai kompetensi Kuasa Pajak ke MK. Ia mempersoalkan patokan kompetensi Kuasa Pajak nan ditetapkan melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Mahamuddin, penduduk Majene, Sulawesi Barat mengusulkan uji materi mengenai kompetensi Kuasa Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Ia mempersoalkan patokan kompetensi Kuasa Pajak nan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Ketua AKP2I, Mahamuddin, melalui kuasa hukumnya, Sangap Ritonga, menilai ketentuan tersebut perlu diuji lantaran berasal dari patokan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "PMK ini berasal dari Pasal 44E ayat (2) huruf e UU HPP. Karena itu, ketentuan dalam UU tersebut juga kami uji ke MK," katanya, Kamis (27/8/2026). Baca juga: DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya

Menurut Sangap, persoalan utama terletak pada kewenangan menteri finansial dalam menentukan tingkat kompetensi Kuasa Pajak. Ia menilai pengaturan tersebut berpotensi membatasi kewenangan Wajib Pajak dalam memilih pihak nan dianggap bisa mewakili kepentingannya.

Sangap beranggapan Wajib Pajak semestinya mempunyai ruang lebih besar untuk menentukan kompetensi Kuasa Pajak nan bakal diberikan mandate. Ini mengingat hubungan tersebut berangkaian langsung dengan pemenuhan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan. "Jangan sampai seluruh kewenangan menentukan kompetensi hanya berada pada menteri keuangan," ujarnya.

Selain persoalan kompetensi, pemohon juga menyoroti aspek independensi Kuasa Pajak. Pengaturan nan memberikan kewenangan kepada menteri keuangan, termasuk mengenai Surat Keterangan Kuasa Pajak dinilai dapat memengaruhi posisi Kuasa Pajak ketika menjalankan kepentingan Wajib Pajak.

Sangap menilai kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah pekerjaan lain nan mempunyai karakter pertanggungjawaban berbeda. Menurut dia, pendapat Kuasa Pajak tidak berkarakter final lantaran tetap dapat dikoreksi Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu, pekerjaan seperti Akuntan Publik dan Jasa Penilai mempunyai karakter pekerjaan serta corak pertanggungjawaban nan berbeda. "Profesi Kuasa Pajak tidak bisa begitu saja disamakan dengan Akuntan Publik," jelasnya.

Selengkapnya