Waspada Narkotika Olahan Makanan, Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba dari Inggris

1 jam yang lalu 2
Waspada Narkotika Olahan Makanan, Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba dari Inggris Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita peralatan bukti permen mengandung THC dalam kasus peredaran narkoba.(ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan peredaran narkotika modus baru berupa permen nan mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC). Barang haram tersebut diselundupkan dari Inggris menuju Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial AJE, 30.

"Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujar Eko di Jakarta, Rabu (26/8).

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermulai dari temuan mencurigakan oleh Bea Cukai Pasar Baru atas paket kiriman asal Inggris melalui jasa PT Pos Indonesia. Paket bernomor resi tersebut ditujukan kepada penerima atas nama Sally Hartanto nan bertempat tinggal di Kota Malang, Jawa Timur. Saat diperiksa, paket memuat tiga bungkusan bermerek AI nan masing-masing berisi 10 butir permen.

Tim interogator kemudian melakukan penelusuran alur pengiriman hingga ke Kota Malang. Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menciduk AJE sesaat setelah mengambil paket tersebut dari kurir.

"Hasil dari interogasi bahwa betul paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE nan dipesan melalui website," ungkap Eko.

Dalam keterangannya, AJE mengaku telah empat kali memesan olahan mengandung THC secara daring (online), meliputi permen THC, cokelat LSD diduga THC, cairan THC, serta paket permen THC nan akhirnya disita petugas. Seluruh pengiriman secara konsisten menggunakan nama samaran Sally Hartanto. Tersangka menyatakan peralatan haram tersebut diimpor untuk dikonsumsi pribadi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan peralatan bukti berupa tiga balut permen mengandung THC, 12 buah cokelat diduga mengandung THC, satu unit ponsel, serta satu unit laptop. Total peralatan bukti THC nan disita mencapai berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi ditaksir sebesar Rp693 juta.

Saat ini interogator tetap melakukan pemeriksaan mendalam serta pengetesan laboratorium komprehensif terhadap seluruh peralatan bukti.

Atas perbuatannya, AJE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ant/P-4)

Selengkapnya