Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menuding perusahaan makanan ultraproses (ultra-processed food/UPF) terbesar di bumi menghalang upaya pemerintah dalam mengatasi krisis obesitas. Tuduhan itu muncul setelah terungkap banyak perusahaan menggugat negara nan menerapkan kebijakan untuk mendorong pola makan lebih sehat.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, gugatan norma tersebut bukan hanya memperlambat penerapan kebijakan kesehatan masyarakat, tetapi juga membebani negara dengan biaya norma dan kesehatan hingga miliaran dolar.
"Hasil investigasi ini tidak mengejutkan. Ketika untung dan akibat jelek berasal dari produk nan sama, pola intervensi industri kembali muncul, ialah menimbulkan keraguan dan menghalang regulasi," kata Tedros, dikutip dari The Guardian, Minggu (2/8/2026).
WHO mencatat nyaris 1 miliar orang di bumi hidup dengan obesitas pada 2024. Pola makan tidak sehat menjadi salah satu penyebab utama penyakit jantung, glukosuria jenis 2, hingga kanker.
Sementara itu, konsumsi makanan ultraproses terus meningkat dan sekarang menyumbang sekitar separuh pola makan rata-rata masyarakat di sejumlah negara, termasuk Inggris, Amerika Serikat, dan Australia.
Seiring meningkatnya akibat kesehatan dan ekonomi akibat obesitas, banyak pemerintah mulai menerapkan kebijakan untuk membatasi konsumsi makanan tidak sehat. Langkah tersebut antara lain mewajibkan label peringatan pada bungkusan depan, membatasi iklan makanan tidak sehat, hingga mengenakan pajak pada makanan sigap saji dan produk junk food.
Namun, investigasi The Guardian berbareng akademisi, Lighthouse Reports, dan sejumlah media internasional menemukan, perusahaan-perusahaan besar justru menggugat pemerintah untuk membatalkan, melemahkan, alias menunda kebijakan tersebut. Selama periode 2010 hingga 2025, tercatat ada 235 gugatan terhadap kebijakan kesehatan nan menargetkan makanan ultraproses di Meksiko, Kolombia, Brasil, Amerika Serikat, dan Inggris.
Menurut Tedros, sekitar tiga perempat gugatan nan telah diputus akhirnya dimenangkan pemerintah. Meski demikian, proses norma nan panjang membikin penerapan kebijakan tertunda selama bertahun-tahun dan menyita sumber daya pemerintah.
WHO menilai tujuan gugatan tersebut tidak semata-mata untuk menang di pengadilan, tetapi juga memperlambat lahirnya izin baru sekaligus membikin negara lain enggan menerapkan kebijakan serupa.
"Laporan ini menunjukkan litigasi digunakan untuk menentang alias melemahkan kebijakan kesehatan mengenai obesitas dan pola makan tidak sehat. Totalnya mencapai nyaris 600 tahun akumulasi proses hukum, dengan rata-rata 2,5 tahun per kasus, dan sebagian besar berhujung dengan kekalahan perusahaan," ujar Tedros.
"Penundaan ini membebani negara dengan miliaran dolar biaya kesehatan dan norma serta menciptakan pengaruh jera izin nan membikin pemerintah ragu mengangkat perlindungan kesehatan masyarakat nan penting," ujarnya melanjutkan.
Dalam kajian lintas negara pertama mengenai persoalan ini, para peneliti dari Robert and Ethel Kennedy Human Rights Centre, University of Sydney, University of São Paulo, dan University of Caldas menemukan, kebijakan nan paling sering digugat adalah pelabelan pada produk pangan, disusul pajak makanan tidak sehat dan pembatasan pemasaran.
Sebanyak tiga perempat gugatan diajukan langsung oleh perusahaan makanan ultraproses alias asosiasi industri nan mewakili mereka. Bahkan, sejumlah perusahaan multinasional disebut meminta identitas mereka dirahasiakan dalam proses hukum.
Dari gugatan nan identitas penggugatnya diketahui, sekitar 38% berasal dari delapan perusahaan induk, ialah Coca-Cola, PepsiCo, Mondelēz, Kellogg's, Danone, Ferrero, Xignux, dan Heartland Food Products Group.
Tedros mengakui beberapa perusahaan telah berupaya membikin produknya lebih sehat. Namun, menurutnya langkah tersebut belum cukup andaikan perusahaan tetap terus menggugat kebijakan kesehatan pemerintah.
"Upaya itu patut diapresiasi, tetapi tidak cukup untuk menjawab besarnya krisis kesehatan dunia ini. Jika betul-betul mau menjadi bagian dari solusi, perusahaan juga kudu menghentikan litigasi dan beragam strategi lain nan menguras sumber daya pemerintah serta menghalang perlindungan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Tedros juga menyoroti kebijakan pengendalian makanan ultra proses saat ini tetap lebih banyak diterapkan di negara berpendapatan menengah atas dan tinggi. Padahal, kata ia, negara berpendapatan rendah dan menengah juga menghadapi beban penyakit nan terus meningkat, namun mempunyai kapabilitas lebih terbatas untuk menghadapi gugatan norma dari perusahaan besar.
Menurutnya, diperlukan tindakan dunia nan lebih kuat lantaran pada 2024 nyaris satu dari tujuh masyarakat bumi hidup dengan obesitas. WHO pun mendesak pemerintah untuk tetap melanjutkan penerapan beragam kebijakan kesehatan masyarakat meski menghadapi tekanan norma dari industri makanan ultraproses.
"Momentum perubahan sedang berkembang, dan WHO bakal terus mendukung upaya tersebut di setiap langkah," tutup Tedros.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
6







English (US) ·
Indonesian (ID) ·