Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 nan disebut merugikan negara Rp622,09 miliar.(MI/Muhammad Ghifari A)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 nan mengakibatkan kerugian finansial negara mencapai Rp622.090.207.166,41 alias sekitar Rp622 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Yang merugikan finansial negara alias perekonomian negara ialah sejumlah Rp622.090.207.166,41 alias setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata jaksa dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut berbareng tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Jaksa menduga Yaqut menyimpangi sistem pembagian kuota haji tambahan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut jaksa, penyimpangan dilakukan dengan mengisi kuota haji unik tambahan pada 2023 dan 2024. Pengisian kuota itu menggunakan jemaah haji unik tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu nan tidak sesuai sistem nan berlaku.
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan norma ialah melakukan pengisian kuota haji unik tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji unik tanpa masa tunggu TO, jemaah haji unik dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan sistem nan bertindak dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.
Jaksa juga mendakwa Yaqut menetapkan alokasi kuota haji unik tambahan sebesar 50 persen pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 secara sepihak. Kebijakan tersebut disebut tidak didasarkan pada kajian teknis resmi.
Penyimpangan pengelolaan kuota tersebut, menurut jaksa, memberikan untung secara tidak sah kepada 313 korporasi PIHK.
Selain untung bagi korporasi, jaksa menyebut Yaqut turut menerima untung pribadi dari praktik tersebut. Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperkaya diri sebesar US$271.500 alias sekitar Rp4,83 miliar.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain alias suatu korporasi ialah memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” kata jaksa.
Jaksa juga mengungkap adanya penarikan fee percepatan dari calon jemaah dalam rangka pengelolaan kuota haji unik tambahan tersebut.
Perkara ini kemudian menyeret empat orang sebagai terdakwa. Selain Yaqut, KPK mendakwa Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi majelis pengadil untuk memeriksa lebih lanjut bangunan perkara, termasuk dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan serta aliran untung nan disebut jaksa dalam surat dakwaan. (Z-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·