Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yaqut menyatakan siap kooperatif menjalani proses hukum.(MI/Muhammad Ghifari A)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Yaqut tiba di ruang persidangan sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya tampak diborgol dan dia membawa sebuah map.
Kedatangan Yaqut disambut lantunan shalawat dari sejumlah personil Barisan Ansor Serbaguna (Banser) nan telah menunggu di dalam ruang sidang. Mereka datang untuk memberikan support moral kepada mantan Menteri Agama tersebut.
Sebelum persidangan dimulai, Yaqut berambisi proses norma nan dijalaninya dapat mengungkap kebenaran perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Doakan saja persidangan kelak baik, lancar. Doakanlah, semua nan baik bakal kelihatan,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor.
Saat ditanya mengenai kondisi kesehatan dan kesiapannya menjalani persidangan, Yaqut memastikan dirinya dalam keadaan sehat. Ia juga menyatakan bakal bersikap kooperatif selama proses norma berlangsung.
“Alhamdulillah. Pasti dong (kooperatif). Tawakal, kita tawakal. Kita serahkan pada Allah,” ujar Yaqut.
Sementara itu, istri Yaqut, Eny Retno, turut datang mendampingi suaminya di ruang tunggu persidangan. Eny meminta angan agar seluruh proses norma nan dihadapi Yaqut melangkah lancar dan adil.
“Mohon doanya mas, minta doanya semua. Semoga kelak persidangan melangkah dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses norma nan sedang berjalan, semoga kelak kita mendapatkan peradilan nan baik, nan berkeadilan,” kata Eny.
Eny menegaskan family bakal memberikan support penuh kepada Yaqut selama menjalani proses hukum. Menurutnya, family bakal terus berupaya sembari menyerahkan hasil persidangan kepada Tuhan.
“Ya pasti totally lahir jiwa ikhtiar-nya, minta doanya saja semoga kami semua dikuatkan sekeluarga ya. Setelah ikhtiar kan memang kami diajarkan untuk tawakal,” ujarnya.
Sidang perdana Yaqut dijadwalkan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Yaqut terdaftar dengan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.
Selain Yaqut, KPK juga mengusulkan tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Ketiganya masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah.
Mereka ialah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex dengan Nomor Perkara 43, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dengan Nomor Perkara 44, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dengan Nomor Perkara 45.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra sebelumnya mengatakan perkara tersebut bakal diperiksa oleh majelis pengadil nan diketuai Ni Kadek Susantiani.
“Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan personil majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji,” kata Andi.
Pembacaan dakwaan menjadi tahapan awal bagi majelis pengadil untuk mendengarkan bangunan perkara nan disusun KPK terhadap Yaqut dan terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. (Z-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·