loading...
Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menepis dakwaan jaksa mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menepis dakwaan jaksa mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel. Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap nan total nilainya mencapai Rp4,8 miliar.
Hal itu Hery sampaikan seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). "Nanti bakal dibuktikan oleh PH saya, saya tidak ada menerima aliran uang," kata Hery saat meninggalkan ruang sidang.
Dari jumlah suap tersebut, Hery turut didakwa menerima rumah nan berlokasi di Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar. Hery menggelengkan kepala saat ditanya awak media mengenai apakah dirinya pernah tinggal di rumah tersebut. "Itu rumah tua itu," ujarnya.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Hery menyebutkan, penasihat hukumnya bakal membuktikan bantahannya ini. "Nanti PH saya bakal membuktikan semua," ucapnya.
Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri dari duit sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.
"Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri alias penyelenggara negara, ialah sebagai personil Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026 telah menerima bingkisan alias janji berupa penerimaan sejumlah duit dan barang," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).








English (US) ·
Indonesian (ID) ·