loading...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menyatakan tidak mengusulkan eksepsi alias perlawanan atas dakwaan jaksa mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel. Hal itu disampaikan penasihat norma Hery usai mendengarkan surat dakwaan nan dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
"Tadi setelah kami konsultasi dengan prinsipal, dengan terdakwa, bahwasanya terhadap dakwaan nan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan ataupun eksepsi," kata salah penasihat norma terdakwa.
Akan perihal itu, sidang selanjutnya bakal langsung ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari kubu jaksa. "Untuk bisa langsung kepada masuk proses persidangan," ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri dari duit sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·