Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian di JPO dan Flyover Jakarta

1 bulan yang lalu 16
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian di JPO dan Flyover Jakarta Insiden truk tersangkut di JPO Tendean.(Dok. Antara)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan rencana untuk melengkapi seluruh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, hingga underpass di wilayah ibu kota dengan rambu-rambu pemisah ketinggian kendaraan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna mencegah terulangnya kejadian JPO roboh akibat tertabrak truk bermuatan tinggi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan di lapangan untuk menentukan titik-titik mana saja nan memerlukan penambahan rambu tersebut.

"Dishub bakal melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu pemisah ketinggian kendaraan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi nan belum dilengkapi," ujar Dody di Jakarta, Kamis (16/7).

Mengacu pada Regulasi Nasional

Dody menjelaskan bahwa penetapan pemisah ketinggian kendaraan tidak dilakukan sembarangan, melainkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan patokan tersebut, pemisah ketinggian maksimal kendaraan nan diperbolehkan adalah 4.200 mm alias 4,2 meter.

Terkait usulan penggunaan teknologi sensor ketinggian, Dody menegaskan bahwa perihal tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan aset bentuk JPO merupakan milik Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat tambahan pada prasarana tersebut kudu dilakukan oleh pemilik aset.

"Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah nan dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lampau lintas berupa rambu pemisah ketinggian kendaraan," tambahnya.

Usulan Sensor dan Pengawasan Ketat

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mendorong agar pemerintah wilayah tidak hanya memasang rambu statis, tetapi juga sensor ketinggian. Usulan ini mencuat menyusul kejadian robohnya JPO di area Tendean beberapa waktu lampau nan disebabkan oleh hantaman truk.

Achmad Yani menyarankan agar Dishub DKI memperbanyak titik pemeriksaan muatan melalui jembatan timbang portabel serta memasang portal sensor di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area dengan JPO berplafon rendah.

Senada dengan perihal tersebut, pengamat transportasi Deddy Herlambang menekankan pentingnya signage info nan jelas. Namun, dia juga memberikan catatan kritis mengenai standarisasi pembangunan prasarana di Jakarta.

"Persoalan lainnya adalah kemungkinan adanya tinggi JPO nan tidak sesuai izin 4,2 meter. Apabila memang tinggi JPO kurang dari standar tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memasang rambu peringatan ekstra agar pengguna jalan lebih berhati-hati," pungkas Deddy. (Ant/H-3)

Selengkapnya