loading...
Jaksa mengungkap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menggunakan nama samaran saat berkomunikasi dengan pihak-pihak mengenai perusahaan tambang. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Jaksa mengungkap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menggunakan nama samaran saat berkomunikasi dengan pihak-pihak mengenai perusahaan tambang. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Hery Susanto mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel pada Kamis (25/6/2026).
"Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WA dengan Agung Winarno mengenai pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran ialah Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM, dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," ujar Jaksa.
Baca juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Hery menerima duit dari perusahaan-perusahaan nan bermasalah dalam pemakaian area hutan. Uang tersebut ditujukan untuk permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin upaya pertambangan.
"Diketahui bahwa penerimaan duit dan peralatan melalui Agung Winarno untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI nan menyatakan adanya maladministrasi," katanya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·