Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.(Antara)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tetap melakukan pendalaman terhadap peralatan bukti nan dilimpahkan dalam perkara nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Proses tersebut belum dapat dilakukan secara menyeluruh lantaran arsip pendukung nan menjadi bagian dari pelimpahan perkara tetap belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru menerima sebagian peralatan bukti. Sementara itu, berkas manajemen dan arsip investigasi lainnya tetap ditunggu untuk melengkapi proses telaah.
“Baru satu kemarin diserahkan ke kita. Dan kita tetap menunggu juga beberapa dokumen-dokumen, baik itu buletin aktivitas pemeriksaan, arsip peralatan bukti elektronik, peralatan cetak, maupun peralatan bukti lainnya,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (16/7).
Anang menjelaskan, seluruh arsip tersebut diperlukan untuk memastikan keterkaitan setiap peralatan bukti dengan perkara nan sedang diproses. Setelah seluruh berkas diterima, Kejagung bakal melakukan kajian secara menyeluruh sebelum memanggil pihak-pihak nan dinilai mempunyai hubungan dengan perkara tersebut. “Setelah terkumpul, kami pelajari dan segera kami minta pihak-pihak mengenai nan dianggap berangkaian untuk proses pembuktian,” katanya.
Ia menekankan, Kejagung tidak menutup kemungkinan mengembangkan investigasi andaikan dari hasil pendalaman ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain alias adanya tindak pidana baru. “Tidak menutup kemungkinan,” ucap Anang.
Mengenai info nan beredar mengenai langkah norma dalam perkara tersebut, termasuk rumor pengajuan praperadilan, Anang mengatakan pihaknya belum memperoleh info resmi dan memilih menunggu kepastian. “Ya kita tunggu saja. Baru tadi dengar dari media, dari berita. Makanya kita tunggu saja jika memang itu ada,” ujarnya.
Menurut Anang, setiap pihak mempunyai kewenangan untuk menempuh upaya norma sesuai ketentuan nan berlaku. Namun, hingga sekarang Kejagung belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya praperadilan. “Itu kewenangan siapa pun bisa. Tapi nan jelas, sampai saat ini saya belum dapat informasi,” katanya.
Lebih lanjut, Anang menegaskan seluruh peralatan bukti bakal ditangani secara jeli dan sesuai prosedur hukum. Pendalaman baru dapat dilakukan secara optimal setelah seluruh arsip pelimpahan diterima secara lengkap.
Sebelumnya, perkara ini mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita sejumlah aset berbobot besar dalam rangkaian penyidikan. Barang bukti nan diamankan antara lain duit tunai dalam beragam mata duit asing serta 74 kilogram emas batangan dengan total nilai nan ditaksir mencapai sekitar Rp476 miliar.
Barang bukti tersebut diduga berangkaian dengan sejumlah perkara dugaan korupsi berskala besar, termasuk kasus di sektor daya dan badan upaya milik negara (BUMN), seperti pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero), serta perkara Asabri dan Jiwasraya. Namun, Kejagung menegaskan keterkaitan masing-masing peralatan bukti dengan setiap perkara tetap terus didalami.
Seiring pelimpahan sebagian perkara dan peralatan bukti dari Polri ke Kejaksaan Agung, proses penanganan sekarang difokuskan pada verifikasi perangkat bukti, pendalaman aliran dana, serta kemungkinan pengembangan investigasi untuk mengungkap pihak-pihak lain nan diduga terlibat. Selain sebagai perangkat pembuktian di persidangan, aset nan disita juga berpotensi menjadi objek penyitaan resmi dan pengembalian kerugian negara andaikan terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. (Dev/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·