ilustrasi pidana mati.(dok.MI)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan perlunya sinkronisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional nan baru dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya mengenai penerapan pidana tambahan berupa kebiri kimia dan ancaman pidana mati dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Penegasan itu disampaikan menyusul kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berumur 15 tahun di Sampang, Jawa Timur, nan diduga dilakukan oleh 27 pelaku.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus nan terjadi selama kurun Februari hingga Mei 2026 tersebut. Ia menegaskan negara kudu memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan, sementara para pelaku diproses secara tegas sesuai ketentuan norma nan berlaku.
“Kami menyampaikan keprihatinan nan mendalam atas peristiwa kekerasan seksual nan menimpa anak di Sampang. Lebih dari itu, saya marah dengan kejahatan-kejahatan pada anak nan terus berulang. Anak-anak adalah golongan nan kita semua kudu lindungi,” kata Mugiyanto saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/7).
Menurutnya, korban berkuasa mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan secara menyeluruh. Di sisi lain, para pelaku kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses norma nan tegas.
“Korban berkuasa memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan secara menyeluruh, sementara para pelaku kudu diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku,” ujarnya.
Menanggapi sinkronisasi antara KUHP Nasional dan UU Perlindungan Anak, Mugiyanto mengatakan Indonesia pada dasarnya telah mempunyai kerangka norma nan mengatur penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tantangan nan sekarang dihadapi adalah memastikan seluruh ketentuan tersebut diterapkan secara seragam oleh abdi negara penegak hukum.
“Yang terpenting adalah memastikan penerapannya dilakukan secara konsisten, harmonis, dan memberikan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat abdi negara penegak hukum,” katanya.
Terkait kemungkinan penerapan pidana tambahan berupa kebiri kimia maupun ancaman pidana meninggal terhadap pelaku pemerkosaan anak, KemenHAM menegaskan seluruh ketentuan nan telah diatur dalam undang-undang kudu dijalankan sesuai prinsip negara hukum, due process of law, serta tetap menghormati konstitusi dan tanggungjawab kewenangan asasi manusia nan dimiliki Indonesia.
Menurut Mugiyanto, penjatuhan jenis pidana merupakan kewenangan pengadil berasas fakta-fakta nan terungkap selama persidangan dan ketentuan norma nan berlaku.
“Mengenai pidana tambahan berupa kebiri kimia maupun ancaman pidana mati, Kementerian HAM berpandangan bahwa seluruh ketentuan nan telah ditetapkan dalam undang-undang kudu dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum, due process of law, serta tetap menghormati konstitusi dan tanggungjawab kewenangan asasi manusia nan dimiliki Indonesia,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Torture (CAT) sejak 1998. Konvensi tersebut melarang tindakan nan tergolong penyiksaan maupun perlakuan nan merendahkan martabat manusia, termasuk terhadap terpidana.
“Dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) nan sudah kita ratifikasi pada tahun 1998 telah diatur pelarangan tindakan-tindakan dan perlakuan nan masuk kategori merendahkan martabat dan penyiksaan. Ini bertindak untuk semua orang, terpidana sekalipun,” tuturnya.
Atas dasar itu, Mugiyanto menilai pemerintah perlu segera menyiapkan pedoman penerapan nan jelas agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga penyelenggaraan putusan pengadilan.
“Yang perlu diperkuat bukan hanya aspek normanya, tetapi juga pedoman penerapan nan jelas bagi abdi negara penegak norma agar terdapat keseragaman penerapan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga penyelenggaraan putusan pengadilan,” katanya.
“Kepastian norma merupakan bagian krusial dari perlindungan kewenangan asasi manusia, baik bagi korban untuk memperoleh keadilan maupun bagi seluruh proses peradilan agar melangkah secara adil, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum,” lanjut Mugiyanto.
Selain penegakan hukum, KemenHAM juga menekankan pentingnya memastikan hak-hak korban menjadi prioritas. Negara, kata Mugiyanto, kudu menjamin korban memperoleh jasa kesehatan, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, perlindungan dari intimidasi, hingga pemulihan jangka panjang.
Lebih jauh, Ia menekankan bahwa balasan nan berat terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tetap diperlukan sebagai corak perlindungan masyarakat sekaligus untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa. “Hukuman nan keras dan berat bagaimanapun perlu diambil untuk tindak pidana nan sangat serius. Ini juga krusial untuk mencegah keberulangan,” pungkasnya. (Dev/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·