KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

1 bulan yang lalu 12

loading...

KPK Periksa Eks Sekjen...

Gedung KPK. Foto/Dok Sindo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono (MC). Ma'ruf diperiksa mengenai kasus dugaan gratifikasi pengadaan peralatan dan jasa.

Diketahui, Ma'ruf merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Setjen MPR. "Pemeriksaan hari ini dalam kapabilitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi mengenai pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

Budi menjelaskan, Ma'ruf memenuhi panggilan pemeriksaan nan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB. "Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. "Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (3/7/2025).

(zik)

wa-channel

Follow WA Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan buletin terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri Anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Selengkapnya