Layanan SIM Keliling Buka di 5 Lokasi Jakarta Sabtu Ini, Cek Syarat dan Tarifnya

1 jam yang lalu 2
Layanan SIM Keliling Buka di 5 Lokasi Jakarta Sabtu Ini, Cek Syarat dan Tarifnya ilustrasi(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiagakan jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima letak strategis wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (29/8/2026). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat nan hendak melakukan perpanjangan masa bertindak arsip legal berkendara pada akhir pekan.

Berdasarkan info dari akun X (Twitter) resmi Ditlantas Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), seluruh gerai SIM Keliling mulai beraksi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut adalah rincian lima letak jasa SIM Keliling di Jakarta hari ini:

  • Jakarta Timur: Lobi Depan Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Dokumen

Masyarakat nan hendak memanfaatkan jasa ini diwajibkan membawa sejumlah arsip persyaratan, meliputi:

  • Fotokopi KTP elektronik nan tetap berlaku.
  • SIM lama original beserta fotokopinya.
  • Surat bukti hasil cek kesehatan.
  • Surat bukti hasil tes psikologi.

Layanan SIM Keliling unik memproses perpanjangan masa bertindak SIM nan tetap aktif untuk golongan SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua).

Apabila masa bertindak SIM A maupun SIM C telah lenyap alias lewat dari tanggal kedaluwarsa, pemohon tidak dapat memperpanjangnya di gerai keliling. Pemilik wajib mengusulkan permohonan publikasi SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) nan ditentukan pihak kepolisian.

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B (kendaraan berat bermuatan di atas 3,5 ton), pemohon kudu mengurusnya secara langsung di instansi Satpas induk. Hal ini disebabkan adanya perbedaan peruntukan arsip serta pengetesan teknis nan lebih spesifik.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran biaya pokok perpanjangan SIM disesuaikan dengan golongannya:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Masyarakat diimbau datang lebih awal serta memastikan kelengkapan berkas bentuk sebelum menuju letak guna menghindari antrean panjang. (Ant/P-4)

Selengkapnya