Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru

1 bulan yang lalu 12

loading...

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto (tengah) menegaskan, pihaknya siap mengambil peran sebagai jembatan antara bumi upaya dan abdi negara penegak norma di tengah era baru penerapan KUHP Nasional. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia ( Peradi SAI ) siap mengambil peran sebagai jembatan antara dunia usaha dan abdi negara penegak norma di tengah era baru penerapan KUHP Nasional. Untuk itu, Peradi-SAI menggelar Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026, sebagai upaya memastikan kepastian norma melangkah seiring dengan kebutuhan bumi upaya menjaga suasana investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Forum bertema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru: Enam Bulan Pertama – Membaca Perspektif Aparat Penegak Hukum” itu digelar setelah enam bulan KUHP Nasional bertindak efektif. Momentum tersebut menjadi krusial lantaran bumi upaya sekarang menghadapi perubahan mendasar mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi nan jauh lebih luas dibanding rezim norma sebelumnya. Baca juga: 60 Persen Investasi di Indonesia Datangkan Cuan, Airlangga Ungkap Pembeda dengan Negara Lain

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan ILEF 2026 ini dibentuk untuk mempertemukan kalangan upaya dan norma nan sekarang tidak bisa lagi melangkah sendiri-sendiri. “Forum ini kami buat untuk mempertemukan bumi upaya dan bumi hukum. Sekarang suka tidak suka keduanya kudu melangkah seiring. Dunia upaya memerlukan kepastian mengenai gimana ketentuan pidana korporasi bakal diterapkan dalam praktik,” kata Harry di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, penerapan KUHP Nasional membawa akibat besar terhadap tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga sistem kepatuhan korporasi. Karena itu, pelaku upaya tidak cukup hanya memahami bunyi aturan, tetapi juga perlu mengetahui gimana jaksa, hakim, dan abdi negara penegak norma menginterpretasikan serta menerapkannya.

Harry menegaskan perkembangan norma pidana Indonesia sekarang telah mengarah pada akuntabilitas korporasi nan lebih kuat. Perusahaan tidak lagi dapat berlindung di kembali argumen ketidaktahuan ketika terjadi pelanggaran nan semestinya dapat dicegah.

“Kalau sepatutnya tahu tetapi membiarkan pelanggaran terjadi, itu juga bisa menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Bahkan penegak norma dapat menelusuri siapa beneficial owner nan sesungguhnya berada di kembali korporasi,” ujarnya.

Bagi Harry, semangat KUHP baru adalah menciptakan tata kelola perusahaan nan lebih tertib, transparan, dan alim hukum. Namun di sisi lain, bumi upaya juga memerlukan agunan bahwa diskresi upaya nan dilakukan dengan itikad baik tidak serta-merta dikriminalisasi.

Selengkapnya