Sosialisasi Program Adiwiyata DLH Kabupaten Bekasi di MPLS SMP Plus El-Wafa

1 bulan yang lalu 26
Sosialisasi Program Adiwiyata DLH Kabupaten Bekasi di MPLS SMP Plus El-Wafa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyosialisasikan Program Adiwiyata kepada siswa baru SMP Plus El-Wafa, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, Selasa (14/7).(DOK.PEMKABBEKASI)

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk menanamkan kesadaran lingkungan kepada peserta didik baru. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di SMP Plus El-Wafa, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, sebagai bagian dari upaya strategis membangun karakter generasi muda nan peduli terhadap kelestarian alam sejak awal melalui Program Adiwiyata.

Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa materi nan disampaikan kepada para siswa baru difokuskan pada pembentukan perilaku dan budaya peduli lingkungan. Menurutnya, lembaga pendidikan merupakan tempat nan paling efektif untuk menyemai kebiasaan positif nan diharapkan dapat terbawa hingga ke kehidupan sehari-hari di luar sekolah.

"Kami memberikan materi mengenai perilaku dan budaya lingkungan agar siswa baru bisa bertindak dan berperilaku bijak terhadap lingkungan. Pembiasaan itu dimulai dari lingkungan sekolah sehingga bisa menciptakan suasana kelas dan sekolah nan asri serta ramah lingkungan," ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Dalam sesi sosialisasi tersebut, para siswa dibekali dengan beragam pengetahuan praktis mengenai:

  • Konservasi Air: Teknik dan pentingnya menjaga kesiapan air bersih.
  • Penghematan Energi: Langkah nyata mengurangi konsumsi listrik dan sumber daya di sekolah.
  • Pengelolaan Sampah 3R: Penerapan konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang).

Materi-materi ini diharapkan menjadi fondasi bagi peserta didik untuk menerapkan style hidup ramah lingkungan secara konsisten.

Mengenal Program Adiwiyata dan Landasan Hukumnya

Program Adiwiyata merupakan aktivitas nasional nan bermaksud meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekolah melalui pembentukan budaya peduli dan perilaku ramah lingkungan. Program ini bukan sekadar inisiatif lokal, melainkan mempunyai landasan norma nan kuat, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Menteri LHK Nomor 52 Tahun 2019.
  3. Peraturan Menteri LHK Nomor 53 Tahun 2019.
  4. Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2022.

Dedi berambisi SMP Plus El-Wafa dapat secara konsisten mengikuti tahapan Program Adiwiyata hingga menjadi sekolah nan berbobot lingkungan. "Harapan kami, budaya peduli lingkungan betul-betul tumbuh di kalangan penduduk sekolah," tambahnya.

Filosofi dan Tahapan Pelaksanaan Adiwiyata

Secara filosofis, nama Adiwiyata diambil dari bahasa Sanskerta. Kata 'Adi' berarti besar, baik, dan ideal, sedangkan 'Wiyata' berfaedah tempat memperoleh pengetahuan pengetahuan, norma, dan etika. Gabungan keduanya menciptakan konsep sekolah sebagai tempat ideal untuk membentuk karakter manusia nan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Dedi menegaskan bahwa prinsip dari program ini bukanlah sekadar mengejar penghargaan formal. "Program Adiwiyata bukan sekadar mengejar penghargaan, tetapi membangun karakter generasi nan peduli terhadap lingkungan dan bisa menjadi contoh di tengah masyarakat," tegasnya.

4 Tahapan Utama Program Adiwiyata:

  • Perencanaan: Penyusunan program secara partisipatif.
  • Pelaksanaan: Implementasi kebijakan ramah lingkungan di sekolah.
  • Pemberian Penghargaan: Apresiasi atas capaian standar lingkungan.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Penjaminan mutu dan keberlanjutan program.

Keberhasilan program ini sangat berjuntai pada keterlibatan seluruh komponen sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga peserta didik itu sendiri. Sinergi antarunsur ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan belajar nan bersih, sehat, nyaman, dan berkelanjutan. (AK/I-1)

Selengkapnya