AKP Firman Ernanto (tengah baju putih) beserta pejabat Polresta Balikpapan tunjukan 1.09 Kg sabu nan bakal dimusnahkan.(Dok. Humas Polresta Balikpapan)
BARANG bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 1,09 kilogram, Rabu (12/8), dimusnahkan Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Juni hingga 1 Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah norma Polresta Balikpapan.
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan corak komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah norma Polresta Balikpapan," jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto dalam keterangan persnya, Rabu (12/8).
Firman menjelaskan, peralatan bukti nan dimusnahkan telah memperoleh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan. Selain itu, sebelum dimusnahkan sebagian peralatan bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan proses pembuktian di persidangan.
"Barang bukti nan sudah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan kemudian dilakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dibeberkannya, dalam kurun waktu Juli hingga awal Agustus tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berbareng Polsek Balikpapan Timur telah menangani sebanyak 27 laporan polisi. Dimana 23 perkara diantaranya diungkap oleh Satresnarkoba, sedangkan empat perkara lainnya ditangani Polsek Balikpapan Timur.
“Dari 27 perkara tersebut, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 26 laki-laki dan dua perempuan,” ungkapnya.
Selamatkan 10.970 Jiwa
Firman membeberkan, jumlah total sabu 1.09 kilogram nan dimusnahkan tersebut bukan sekadar menunjukkan besarnya peralatan bukti hasil penindakan. Namun kepolisian memperkirakan penyitaan tersebut turut mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi oleh ribuan orang.
“Berdasarkan kalkulasi kami, sabu seberat 1.096,99 gram alias dibulatkan 1.09 kilogram ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.970 jiwa dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Menurutnya, nomor tersebut juga memperlihatkan bahwa penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika mempunyai akibat nan lebih luas daripada sekadar menangkap pelaku. Karena, setiap peralatan bukti narkotika nan sukses diamankan berfaedah tidak sampai kepada pengguna. Pemberantasan narkoba juga berangkaian erat dengan upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Upaya tersebut memerlukan support beragam pihak, dan penanganan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian, tetapi juga memerlukan keterlibatan pemerintah daerah, kejaksaan, lembaga terkait, keluarga, sekolah, serta masyarakat,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, kota Balikpapan sebagai salah satu kota strategis di Kaltim juga menghadapi tantangan untuk menjaga kualitas sumber daya manusianya di tengah perkembangan kota dan area Ibu Kota Nusantara.
Pemberantasan narkotika, katanya, tidak berakhir pada proses norma terhadap tersangka ataupun pemusnahan peralatan buktinya saja. Tetapi juga kudu dilakukan pencegahan agar narkotika tidak menjangkau pengguna baru, sehingga langkah ini menjadi bagian krusial dalam memutus mata rantai peredarannya.
“Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari jumlah kasus nan diungkap dan peralatan bukti nan disita. Lebih jauh, keberhasilan itu terlihat dari semakin banyaknya masyarakat nan terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkas Firman. (H-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·