1.110 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi di HUT Ke-81 RI

15 jam yang lalu 4
1.110 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi di HUT Ke-81 RI Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada 12 perwakilan penduduk bimbingan Lapas Kelas IIA Cikarang dalam rangkaian Upacara HUT ke-81 RI di Plaza Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, Senin (17/8/2026)(Dok Pemkab Bekasi)

SEBANYAK 1.110 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini berasas Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.080 penduduk bimbingan menerima remisi umum (RU) I, sedangkan 30 penduduk bimbingan mendapatkan RU II. Dari penerima RU II, sebanyak 21 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi, sementara 9 lainnya tetap kudu menjalani pidana pengganti denda (subsider).

Penyerahan SK remisi secara simbolis dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja kepada 12 perwakilan penduduk bimbingan di Plaza Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, pada Senin (17/8). 

Bentuk Penghargaan

Pemberian remisi itu menjadi salah satu corak penghargaan atas keberhasilan penduduk bimbingan dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan kewenangan narapidana sekaligus corak penghargaan negara kepada penduduk bimbingan nan menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Remisi diberikan kepada penduduk bimbingan nan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan nan diselenggarakan oleh Lapas,” ujar Urip dalam keterangannya Selasa (18/8).

Menurut Urip, proses pemberian remisi di Lapas Cikarang tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga dilakukan secara objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

SPPN digunakan untuk memandang perkembangan perilaku dan keberhasilan penduduk bimbingan dalam mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Sementara asesmen ISPN menjadi salah satu instrumen untuk memandang perkembangan tingkat akibat penduduk bimbingan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat akibat berasas asesmen ISPN,” katanya.

Ia menambahkan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan corak penghargaan terhadap penduduk bimbingan nan menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan serta perubahan perilaku ke arah nan lebih baik.

Motivasi Menjadi Lebih Baik

Urip berharap, momentum pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 RI dapat menjadi motivasi bagi seluruh penduduk bimbingan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Kami berambisi seluruh penduduk bimbingan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan RI ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi nan memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya,” tuturnya.

Bagi 21 narapidana nan memperoleh RU II dan dinyatakan langsung bebas, kebebasan itu diharapkan menjadi awal baru untuk mengimplementasikan beragam pembelajaran nan diperoleh selama menjalani pembinaan di Lapas.

"Pemberian remisi diharapkan tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga mendorong penduduk bimbingan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi nan lebih baik, bertanggung jawab, serta bisa memberikan kontribusi positif bagi family dan lingkungan," tandasnya. (AK/E-4)

Selengkapnya