ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengirimkan email pengingat kepada 1,85 juta wajib pajak nan mempunyai tunggakan kepada negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, total tunggakan para wajib pajak itu mencapai Rp 36 triliun.
"Total nilai tunggakan adalah sebesar Rp 36 triliun," kata Inge kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/7/2026).
Inge mengatakan, dari keseluruhan email pengingat nan telah disebar kepada 1,85 juta penunggak pajak, pelunasan telah dilakukan sekitar Rp 1,4 triliun.
"Dari tunggakan tersebut sebesar Rp 1,4 triliun telah dilakukan pembayaran oleh Penunggak Pajak," ujar Inge.
Inge menekankan, email blas nan disebar kepada para penunggak pajak ini dipilih berasas pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak.
"Sebanyak 1.853.854 email," tegas Inge.
Sebelumnya, dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, Ditjen Pajak menyebut email nan dikirimkan kepada para penunggak pajak merupakan corak komitmen DJP dalam membantu penyelesaian manajemen perpajakan wajib pajak agar melangkah lancar dan tanpa kendala.
Apabila wajib pajak mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email adalah Direktorat Jenderal Pajak, dengan domain email pengirim @pajak.go.id.
Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, nan kudu dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
b. Buat kode billing dengan langkah pilih menu "Pembayaran".
c. Klik "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak".
d. Pilih dan centang tagihan nan bakal dibayar. e. Isi nominal pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" (jumlah nan kudu dibayar).
f. Klik "Buat Kode Billing".
g. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, alias e-commerce dengan menu MPN-G2.
"Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku," sebagaimana tertera dalam pengumuman Ditjen Pajak.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·