KIP Kuliah Tuai Sorotan Gegara Desil Berubah, Mensos Buka Suara

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sosial (Kemensos) berbareng Badan Pusat Statistik (BPS) merespons polemik perubahan status kesejahteraan alias desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) nan sempat membikin sejumlah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) resah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan perubahan desil nan terjadi bukan semata-mata disebabkan oleh kenaikan pendapatan family penerima manfaat. Menurutnya, perubahan itu bisa terjadi lantaran proses pemutakhiran info nasional nan berjalan secara dinamis.

"Jadi ini mungkin salah satu dinamika nan ada di dalam info kita. Namun demikian tetap itu tetap bisa dimutakhirkan, tetap diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," kata Gus Ipul dalam konvensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Gus Ipul menjelaskan, info sosial ekonomi masyarakat terus berubah setiap hari seiring adanya masyarakat nan meninggal dunia, menikah, pindah domisili, hingga kelahiran baru. Karena itu, pembaruan info menjadi aspek krusial dalam menjaga kecermatan DTSEN.

Menurutnya, masyarakat nan merasa info kesejahteraannya tidak sesuai tetap mempunyai kesempatan untuk mengusulkan pembaruan data.

Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui jalur umum menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui operator info desa, kelurahan, maupun dinas sosial setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembaruan secara berdikari melalui aplikasi Cek Bansos.

"Kementerian Sosial beserta BPS bakal melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara berdikari lewat aplikasi Cek Bansos alias datang ke kelurahan untuk berjumpa dengan operator info desa alias dengan pendamping," ujarnya.

DTSEN Bukan Satu-satunya Penentu

Gus Ipul juga menegaskan DTSEN bukan satu-satunya syarat dalam penetapan penerima KIP Kuliah. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).

Menurut patokan tersebut, mahasiswa nan tidak masuk golongan sangat miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN tetap berkesempatan memperoleh KIP Kuliah melalui jalur lain.

"Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi tetap ada jalur kedua nan bisa ditempuh untuk sementara. Jalur nan itu ada di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026," katanya.

Pasal 9 Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 mengatur bahwa calon penerima KIP Kuliah tetap dapat ditetapkan sebagai penerima support andaikan mempunyai penghasilan orang tua alias wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), alias mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa alias kelurahan, dengan mempertimbangkan kesiapan kuota.

Kemensos pun mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mahasiswa nan terdampak perubahan desil memperoleh proses verifikasi nan setara sebelum keputusan akhir ditetapkan.

BPS Siapkan Kanal Khusus

Dalam kesempatan nan sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pihaknya bakal mempercepat proses pembaruan info melalui aplikasi Cek DTSEN.

Menurut Amalia, masyarakat, termasuk mahasiswa penerima KIP Kuliah nan terdampak perubahan desil, nantinya dapat mengusulkan pembaruan info melalui kanal unik nan sedang disiapkan.

"Sehingga kelak pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami bakal melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," kata Amalia.

Ia mengimbau mahasiswa nan merasa status kesejahteraannya tidak sesuai agar segera memanfaatkan akomodasi tersebut begitu tersedia.

Langkah percepatan pemutakhiran DTSEN ini dilakukan pemerintah untuk memastikan support pendidikan tetap tepat sasaran sekaligus meminimalkan akibat perubahan info terhadap penerima KIP Kuliah nan berkuasa mendapatkan support pendidikan dari negara.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya