10 Pejabat Negara Dihukum Seumur Hidup, Korupsi Anggaran Rp 76 M

2 jam yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Provinsi Attapeu, Laos, menjatuhkan balasan berat kepada 15 pejabat pemerintah dalam salah satu kasus korupsi terbesar di wilayah tersebut. Sebanyak 10 orang divonis penjara seumur hidup setelah terbukti menggelapkan biaya anggaran pemerintah daerah.

Mengutip Vientiane Times, Selasa (5/8/2026), putusan dibacakan pada 30 Juli 2026, setelah pengadilan menyatakan seluruh terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi nan berjalan selama periode 2021 hingga 2024. Kepala Kantor Pengadilan Provinsi Attapeu, Lattana Simavath, menjelaskan kasus tersebut melibatkan jaringan nan dipimpin Soulixay Souliyalai, nan terbukti bersekongkol menyalahgunakan biaya dari delapan alokasi anggaran pemerintah provinsi.

Dalam persidangan terungkap, nilai biaya nan terlibat mencapai 103 miliar kip, US$2,356 juta, serta 1,5 miliar dong Vietnam, alias setara sekitar Rp77 miliar. Namun, hasil penyelidikan satuan tugas unik menyimpulkan kerugian riil nan dialami pemerintah provinsi mencapai 51 miliar kip, US$2,316 juta, dan 60.000 baht Thailand, alias sekitar Rp76,5 miliar.

"Seluruh terdakwa bersalah setelah memeriksa dakwaan nan diajukan Kejaksaan Provinsi Attapeu beserta seluruh peralatan bukti dalam persidangan," kata pengadilan.

Kasus ini disebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar nan pernah ditangani di Provinsi Attapeu dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi serta penyalahgunaan kewenangan di sektor publik. Meski rincian balasan masing-masing terdakwa tidak diungkap, pengadilan memastikan 10 dari 15 pejabat dijatuhi balasan penjara seumur hidup, sementara lima terdakwa lainnya menerima balasan penjara dengan masa balasan nan lebih ringan sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

(sef/sef) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya