Polresta Karawang tengah menangani kasus kekerasan terhadap dua remaja nan dituduh sebagai begal(dok Humas Polresta Karawang)
SAYEMBARA Gubernur Jawa Barat soal penangkap Begal, mulai makan korban di Kabupaten Karawang. Dua anak menjadi korban kekerasan di Jalan Cilutung, Dusun Sukawijaya, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Jumat (31/7) malam. Kedua remaja dituduh sebagai begal, padahal kedua remaja tersebut baru pulang mengaji.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, Polresta Karawang tengah menangani kasus dugaan kekerasan terhadap dua remaja. Kasus tersebut saat ini ditangani Satres PPA dan PPO Polresta Karawang.
Proses penyelidikan dan investigasi dilakukan secara ahli sesuai ketentuan norma nan bertindak untuk mengungkap seluruh kebenaran dan pihak nan bertanggung jawab.
Kedua korban masing-masing berinisial AM, 15, penduduk Kampung Krajan, Desa Jayakerta, Kabupaten Karawang, dan MA, 16, penduduk Kampung Kulo Pipisan, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa terjadi ketika kedua korban baru pulang dari pengajian dan berboncengan menggunakan sepeda motor dengan kecepatan sedang. Saat melintas di letak kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya dihadang sejumlah penduduk nan melemparkan kayu ke tengah jalan hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Kedua korban kembali menjadi sasaran pelemparan termos berisi air panas nan mengenai tubuh mereka. Korban kemudian diinterogasi dan dituduh sebagai pelaku begal. Setelah menjelaskan mereka baru pulang dari pengajian, keduanya selanjutnya dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
"Dalam penanganan perkara tersebut, interogator telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor, melengkapi manajemen penyidikan, mengecek kondisi korban nan tetap menjalani perawatan di RSUD Rengasdengklok, serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi." kata Kasi Humas IPDA Cep Wildan.
Cep Wildan menegaskan setiap dugaan tindak pidana bakal diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku. Apabila dari hasil investigasi terbukti terdapat unsur tindak pidana, pelaku bakal dimintai pertanggungjawaban norma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Proses investigasi tetap terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif, serta pihak-pihak nan diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut."pungkasnya.( Z-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·