Jakarta, CNBC Indonesia - Gaji pokok pegawai negeri sipil alias PNS belum mengalami kenaikan, setelah perubahan terakhir terjadi pada 2024 silam, melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Dengan begitu, selama dua tahun terakhir, penghasilan pokok nan diterima PNS tak naik. Kenaikan penghasilan sekitar 8% pada 2024 itu pun baru terjadi setelah selama tiga tahun sebelumnya tidak ada perubahan.
Dalam rentang 10 tahun terakhir kenaikan penghasilan pun terbilang minim, ialah baru sebanyak tiga kali. Tepatnya mulai pada 2015 saat penghasilan PNS naik sebesar 5%. Dilanjutkan dengan 2019 nan juga 5%, dan baru 2024 mencapai 8%.
Kenaikan Gaji PNS-Anggota TNI, Polri 2006-2024. (Dok. Kemenkeu) Foto: Kenaikan Gaji PNS-Anggota TNI, Polri 2006-2024. (Dok. Kemenkeu)
Lantas, dengan catatan itu, apakah pada 2027 bakal ada kenaikan penghasilan PNS?
Bila merujuk pada arsip Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, nan merupakan embrio dari RAPBN Tahun Anggaran 2027, tak disebutkan secara spesifik mengenai dengan rencana kenaikan penghasilan pokok PNS.
Namun, dalam bagian arah kebijakan shopping pegawai 2027, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan anggaran shopping pegawai bakal didesain untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para PNS, nan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bagi TNI ataupun Polri.
"Menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan pensiunan antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dengan tetap menjaga efisiensi anggaran dan memperhatikan keberlanjutan fiskal," dikutip dari arsip KEM PPKF 2027 jenis pemutakhiran, Rabu (22/7/2026).
Bila nantinya RAPBN 2027 sudah rampung dibahas pemerintah dan DPR, dengan mempedomani arah kebijakan anggaran 2027 dalam KEM PPKF itu, maka tentu pemerintah bakal mengumumkan segala corak kebijakan terhadap penghasilan pokok para PNS, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya, mengenai sinyal kenaikan alias tidaknya penghasilan para PNS bakal langsung diumumkan oleh kepala negara dalam momen Pidato Presiden tentang pengantar RAPBN beserta Nota Keuangannya setiap tanggal 16 Agustus.
Meski begitu, jika nantinya penghasilan pokok PNS tak mengalami perubahan pada 2027, sebagaimana tahun ini, maka besarannya tetap bakal tetap seperti berikut ini:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
(arj/arj)
Addsource on Google

2 jam yang lalu
5







English (US) ·
Indonesian (ID) ·