20.500 Warga Binaan se-Jabar Dapat Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

17 jam yang lalu 21
20.500 Warga Binaan se-Jabar Dapat Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI Wagub Erwan menyerahkan surat remisi kebebasan kepada penduduk binaan.(Dok Diskominfo Jabar)

SEBANYAK 20.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jabar, Yudi Suseno menyerahkan keputusan resmisi secara simbolis kepada penduduk bimbingan umum dan anak di Lapas 2 Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Yudi Suseno merinci, narapidana nan mendapat remisi umum 1 sebanyak 20.154 orang dan remisi umum 2 alias bebas langsung sebanyak 346 orang. Adapun, total penduduk bimbingan pemasyarakatan di Jabar per 16 Agustus 2026 mencapai 27.401 orang.

Selain remisi bagi narapidana, Ditjen Pas Jabar juga memberikan pengurangan masa pidana kepada 86 anak binaan. Rinciannya, nan mendapatkan pengurangan masa pidana 1 sebanyak 86 orang dan 1 orang menerima pengurangan masa pidana II nan langsung bebas. Saat ini, jumlah anak bimbingan per 16 Agustus 2026 sebanyak 151 orang. Kemudian, penerima remisi tambahan lantaran berperilaku baik seperti aktif sebagai pendonor darah sebanyak 126 orang dan remisi pemuka aktivitas pembinaan sebanyak 43 orang.

"Bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan pemberian remisi menjadi bagian krusial dan memberikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik," ucapnya.

Remisi, sebut Yudi, bukan tujuan akhir dari proses pembinaan, melainkan sebagai penyemangat untuk melakukan perubahan kearah lebih baik.

"Tunjukan jika kembali ke masyarakat, Anda dapat berdikari dan dapat memberikan kontribusi positif pada family dan lingkungan, kudu berubah," terangnya.

Wagub Erwan dalam sambutannya nan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bahwa pemberian remisi merupakan apresiasi negara kepada narapidana dan anak bimbingan nan menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif dalam program pembinaan secara transparan dan berkeadilan.

Remisi juga berfaedah mempercepat reintegrasi sosial agar penduduk bimbingan menjadi sumber daya manusia nan produktif. Pemerintah terus memperkuat pembinaan kemandirian dan kepribadian di Lapas, Rutan, dan LPKA.

"Bagi penerima Remisi Umum II nan langsung bebas, momen ini diharapkan menjadi titik kembali untuk membuka lembaran baru nan alim hukum," pesannya. 

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Ditjen Pas Jabar, Ishadi Maja Prayitno mengonfirmasi mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer menjadi salah satu penerima remisi HUT ke-81 RI

“Yang berkepentingan mendapatkan remisi sebulan, lantaran untuk nan masa pidananya di bawah setahun berkuasa mendapatkan remisi sebulan,” jelasnya.

Ishadi mengatakan, jajarannya saat ini sedang menunggu persetujuan surat keputusan alias SK amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk
sebanyak 1.454 narapidana di Jabar, dengan sebanyak 1.100 orang diusulkan mengikuti program amnesti kebangsaan.

"Narapidana nan memenuhi kriteria itu usia 18-40 tahun nan bakal ikuti training pendidikan layaknya komponen persediaan alias komcad di Mako Brimob Cikeas," paparnya.

Sisanya, lanjut Ishadi, pengajuan amnesti kemanusiaan nan ditujukkan untuk narapidana dengan kondisi sakit berkepanjangan alias lanjut usia. Mereka bakal langsung bebas.

"Tapi, kami tetap tunggu petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah," sambungnya. (AN/E-4)

Selengkapnya