24.000 Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Jayapura di Sentani

3 jam yang lalu 4
24.000 Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Jayapura di Sentani Bea Cukai Jayapura menggagalkan pengiriman 24.000 batang rokok terlarangan melalui jasa titipan di Sentani. Potensi kerugian negara Rp17,9 juta sukses diselamatkan.(Bea Cukai)

Sebanyak 24.000 batang rokok ilegal sukses digagalkan Bea Cukai Jayapura saat diduga hendak dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Penindakan dilakukan dalam aktivitas pengawasan di area Cargo Trigana Air, Jalan Yabaso, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (27/7).

Penindakan berasal dari info mengenai dugaan adanya pengiriman peralatan kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) nan tidak memenuhi ketentuan melalui perusahaan jasa titipan. Menindaklanjuti info tersebut, Tim Pengawasan Bea Cukai Jayapura melakukan koordinasi dengan pihak Cargo Trigana Air, kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap 33 koli paket BKC HT nan berada di lokasi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Retro Bold sebanyak 1.200 balut alias setara dengan 24.000 batang nan diduga tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan alias diduga menggunakan pita cukai palsu. Total nilai peralatan dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp35.640.000,00 dengan potensi kerugian penerimaan negara nan sukses diselamatkan sebesar Rp17.904.000,00.  

"Kami telah mengamankan seluruh peralatan hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Jayapura untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, kami juga melakukan penelusuran terhadap pihak pengirim melalui perusahaan jasa titipan mengingat identitas nan disampaikan tetap terbatas," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin. 

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalur distribusi, khususnya nan melalui perusahaan jasa titipan dan pengangkutan udara, bakal terus diperkuat sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran peralatan kena cukai terlarangan di wilayah kerja Bea Cukai Jayapura.

"Peredaran rokok terlarangan tidak hanya menakut-nakuti penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku upaya nan telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Oleh lantaran itu, Bea Cukai bakal terus bersinergi dengan beragam pihak dalam memperkuat pengawasan di titik-titik pengedaran nan berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran rokok ilegal," kata Fungki.

Atas perkara tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

"Kami membujuk masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok terlarangan serta berkedudukan aktif melaporkan andaikan menemukan dugaan pelanggaran di bagian cukai. Dukungan masyarakat menjadi bagian krusial dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan upaya nan sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nan berkeadilan di Papua," tutup Fungki.

Selengkapnya