ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas pajak Singapura mengungkap praktik penghindaran pajak nan dilakukan ratusan orang berpenghasilan tinggi dengan memanfaatkan perusahaan pribadi untuk menekan tanggungjawab pajak mereka.
Sebanyak 279 perseorangan berpenghasilan tinggi teridentifikasi menggunakan skema tersebut. Modus nan digunakan bukan penggelapan pajak, melainkan penghindaran pajak (tax avoidance) melalui pengaturan transaksi dan struktur upaya agar beban pajak nan dibayar menjadi lebih rendah.
Mengutip The Straits Times, Minggu (12/7/2026), para pelaku mendirikan perusahaan swasta untuk menampung pendapatan pribadi mereka. Langkah ini dilakukan lantaran tarif pajak perusahaan di Singapura sebesar 17%, lebih rendah dibandingkan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi nan mencapai 24%.
Dengan skema tersebut, sebagian besar pendapatan dialihkan ke perusahaan sehingga dikenakan pajak korporasi nan lebih rendah. Setelah itu, untung perusahaan nan telah dipotong pajak dibagikan kembali kepada pemegang saham dalam corak dividen.
Di Singapura, dividen nan diterima pemegang saham tidak dikenakan pajak penghasilan pribadi. Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan akomodasi pinjaman pemegang saham (shareholder loans) untuk kepentingan pribadi.
Otoritas Pendapatan Dalam Negeri Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) mengungkap telah menyelidiki 124 kasus selama periode 2021-2025 nan mengenai dengan praktik tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, IRAS sukses memungut tambahan pajak sebesar S$49 juta alias sekitar Rp685 miliar.
Untuk menindak praktik tersebut, IRAS menggunakan Pasal 33 Undang-Undang Pajak Penghasilan Singapura nan memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk mengabaikan alias mengubah pengaturan transaksi nan dinilai dibuat semata-mata untuk mengurangi tanggungjawab pajak.
IRAS menegaskan bakal terus mengambil tindakan terhadap beragam skema nan dianggap sebagai pengaturan buatan alias rekayasa dengan tujuan utama menghindari pajak.
"Para ahli nan bekerja secara mandiri, seperti halnya wajib pajak lainnya, kudu memastikan bahwa pengaturan pajak mereka mencerminkan realitas komersial dan ekonomi nan sebenarnya," kata IRAS.
(npb/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·