3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Tiga pejabat Bea Cukai didakwa terima suap total Rp63,5 miliar dari pihak PT. Blueray Cargo mengenai impor peralatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).Foto/SindoNews

JAKARTA - Tiga pejabat Bea Cukai didakwa terima suap total Rp63,5 miliar dari pihak PT. Blueray Cargo mengenai impor peralatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Suap tersebut dari para petinggi PT. Blueray Cargo.

Ketiga terdakwa nan dimaksud ialah, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Dari jumlah tersebut, terdiri dari uang, akomodasi hiburan, dan peralatan mewah. "Telah menerima bingkisan berupa duit nan keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam corak mata duit Dolar Singapura, dan berupa akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1,8 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang

Menurut JPU, suap dari PT. Blueray Cargo itu diterima dari John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen. Dari jumlah itu, JPU merincikan, Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar.

Selengkapnya