Polusi Makin Gawat, Ibu Kota Wajibkan WFH Lagi

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah wilayah ibu kota nasional India, Delhi, menetapkan serangkaian kebijakan permanen untuk menghadapi polusi udara nan terus memburuk setiap musim dingin. Salah satu langkah utamanya adalah mewajibkan separuh pegawai di instansi pemerintah maupun swasta bekerja dari rumah alias work from home (WFH) selama periode tertentu.

Kebijakan nan diumumkan pada Rabu (1/7/2026) itu menandai perubahan besar dalam strategi penanganan polusi. Jika sebelumnya pembatasan hanya diberlakukan ketika kualitas udara mencapai level berbahaya, sekarang seluruh patokan bakal bertindak otomatis setiap tahun mulai 1 November hingga 28 Februari, tanpa berjuntai pada tingkat Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index alias AQI).

Langkah tersebut diambil setelah info pemerintah menunjukkan kualitas udara Delhi terus memburuk setiap musim dingin. Dalam tiga tahun terakhir, rata-rata AQI pada periode 1 November hingga 15 Februari berada di kisaran 312-342, jauh di atas kategori "baik" nan berada pada rentang 0-50.

Sebagai bagian dari kebijakan baru, seluruh instansi pemerintah dan swasta diwajibkan menerapkan sistem kerja hibrida mulai 1 November hingga 31 Januari.

Sebanyak 50% pegawai kudu bekerja dari kantor, sementara 50% sisanya diwajibkan bekerja dari rumah. Pemerintah berambisi kebijakan ini dapat mengurangi kepadatan lampau lintas nan menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Delhi.

Selain menerapkan WFH, pemerintah juga bakal menggandakan tarif parkir untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi. Jam kerja di seluruh instansi pemerintahan turut diatur secara berbeda agar arus kendaraan tidak menumpuk pada jam sibuk.

Tak hanya itu, pemerintah Delhi melarang seluruh aktivitas bangunan sipil di ruang terbuka selama periode pembatasan, selain proyek prasarana publik nan dinilai sangat penting. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi emisi debu nan biasanya meningkat pada musim dingin.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap patokan tersebut bakal dikenai sanksi, termasuk proses penuntutan sesuai ketentuan nan berlaku.

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik. Pemilik mobil tua nan bersedia menukarkan kendaraannya dengan mobil listrik bakal memperoleh insentif tunai lebih dari US$1.000 alias sekitar Rp17,9 juta (kurs Rp17.900/US$). Insentif tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menekan emisi kendaraan bermotor sekaligus memperbaiki kualitas udara di Delhi.

(tfa/luc)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya