Tersangka MSB (depan) dan RF (belakang) turun dari ruang interogator tindak pidana unik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dibawa menuju mobil tahanan sebelum diantar ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Kamis (30/7).(Antara)
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan di Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan, ketiga tersangka berinisial AEZ, MSB, dan RF, merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada 2024 dan 2025.
"Ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada 2024 dan 2025. Tindakan ketiganya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar," ujar Kajari dalam keterangannya dikutip Jumat (31/7).
Semeru menjelaskan, ketiga tersangka diduga memanfaatkan kebutuhan masyarakat bakal jasa air bersih melalui sistem pemasangan sambungan baru nan tidak sesuai ketentuan.
Kasus itu bermulai ketika 21 calon pengguna rumah tangga di kompleks perumahan dan perkantoran mengusulkan permohonan pemasangan jaringan air bersih. Bagian pemasaran kemudian menerbitkan surat pemberitahuan biaya dengan nominal nan disebut jauh melampaui ketentuan.
Meski keberatan dengan biaya nan dibebankan, para calon pengguna tetap melakukan pembayaran lantaran memerlukan pasokan air bersih untuk rumah tangga, perkantoran, maupun aktivitas usaha.
Pembayaran dilakukan ke rekening nan diduga sengaja disiapkan para tersangka untuk menampung biaya dari calon pengguna baru.
"Uang dalam rekening itu selanjutnya dipergunakan oleh AEZ serta MSB dan RF selaku kepala bagian pemasaran saat itu untuk keperluan pribadi mereka. Perbuatan ketiganya telah menguntungkan alias memperkaya diri sendiri alias orang lain," kata Kajari.
Semeru menambahkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah interogator memeriksa sejumlah saksi dan mahir serta mengumpulkan peralatan bukti nan dinilai telah memenuhi minimal dua perangkat bukti.
Ketiga tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan tersangka
Semeru mengatakan, tersangka MSB dan RF langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut dia, penahanan dilakukan lantaran syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi.
Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan interogator dengan argumen sakit kepala. Penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap nan berkepentingan sebagai tersangka. (AK)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·