Ilustrasi(Dok BPBD)
KEBAKARAN rimba dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali meningkat dan memasuki fase mengkhawatirkan, termasuk di Pulau Kalimantan. Sepanjang 2026 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat jumlah sebaran titik api (hot spot) mencapai 118.420 hotspot di seluruh Indonesia dan 34.262 titik api di antaranya berada di Pulau Kalimantan.
Luas sugestif areal karhutla di Indonesia mencapai 107.649 hektare, dengan Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah hotspot tertinggi, ialah 17.236 titik dengan luas sugestif karhutla 28.680 hektare.
Secara keseluruhan, Pulau Kalimantan mencatat 34.262 hotspot dengan luas sugestif karhutla 33.837 hektare, tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan peningkatan paling tajam dengan 778 hotspot, alias sekitar 65% dari total hotspot berkepercayaan tinggi di Pulau Kalimantan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla telah memasuki fase nan kudu direspons sebagai peringatan awal sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Temuan paling krusial dalam kajian WALHI menunjukkan, bahwa 25.524 hotspot alias sekitar 74% dari total hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam area konsesi perusahaan. Sebanyak 10.739 hotspot berada di dalam HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot berada di konsesi pertambangan, dan 6.905 hotspot berada di konsesi PBPH.
"Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam area konsesi perusahaan. Lagi-lagi info ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem krusial seperti gambut dan rimba dan lemahnya penegakan norma terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan," kata Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian.
Menurut Uli, koreksi kebijakan secara mendasar semakin mendesak untuk dilkakukan oleh pemerintah. Presiden kudu memimpin proses penegakan norma dengan mengevaluasi menyeluruh perizinan, terutama nan berada di ekosistem gambut dan rimba alam. Mencabut izin perusahaan nan bermasalah dan memastikan korporasi bayar penuh biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.
“Bahkan sebenarnya presiden dan DPR punya tanggungjawab untuk melakukan koreksi undang-undang apalagi mencabut undang-undang nan melanggar mandat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan SDA. Tujuan TAP MPR Ini jelas, gimana ada undang-undang nan ditujukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, bentrok agraria, kerusakan lingkungan massif dan pelanggaran HAM sistemik. Presiden juga harusnya melaporkan penyelenggaraan TAP MPR ini di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Lalu, apa nan bakal dilaporkan oleh presiden pada 14 Agustus nanti? Sementara presiden hingga sekarang tidak pernah menjalankan perintah TAP MPR IX Tahun 2001 ini," tambah Uli.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengatakan karhutla di Kalimantan selalu datang tiap tahun.
“Berbicara Karhutla di Kalteng, seumpama pemutaran berulang kaset rusak. Bagaimana tidak, perihal ini adalah peristiwa berulang sejak tahun 2015. Kalteng sudah punya kebijakan mitigasi bencana, di dukung juga dengan adanya program restorasi dari Pemerintah. Namun ini semua sia-sia pascamasuknya PSN nan banyak merusak lahan gambut. Sebelumnya kerusakan lahan gambut di Kalteng akibat adanya aktivitas konsesi di lahan gambut. Kerentanan terjadi karhutla ini menjadi meningkat ketika saat ini Godzilla El Nino terjadi. Dugaan kami, kejadian karhutla tahun ini bakal meningkat lebih 20% dari sebelumnya. Masyarakat Kalimantan Tengah belum merdeka dari kabut asap akibat rusaknya tata kelola gambut oleh Negara.” (DY/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·