4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk 4 perwira polisi untuk menduduki kedudukan strategis di Kortas Tipdikor Polri. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk 4 perwira polisi untuk menduduki kedudukan strategis di Korps Tindak Pidana Korupsi ( Kortas Tipdikor ) Polri. Para perwira tersebut menyandang pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

Mutasi perwira Polri tersebut tercantum dalam tujuh Surat Telegram (ST) yakni, ST/1335/VI/KEP./2026 sebanyak 74 personel, ST/1336/VI/KEP./2026 sebanyak 359 personel, ST/1337/VI/KEP./2026 sebanyak 65 personel, ST/1338/VI/KEP./2026 sebanyak 174 personel, ST/1339/VI/KEP./2026 sebanyak 150 personel, ST/1340/VI/KEP./2026 sebanyak 104 personel, dan ST/1341/VI/KEP./2026 sebanyak 195 personel. Mereka merupakan bagian dari 1.121 personel perwira kepolisian nan masuk dalam daftar mutasi, rotasi, dan promosi kedudukan pada pada Kamis, 25 Juni 2026.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) nan sebelumnya berada di bawah naungan Bareskrim Polri.
Kortas Tipikor diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024. Pembentukan Kortas Tipikor tersebut diteken oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 nan ditandatangani pada Selasa 15 Oktober.

Baca juga: 11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya

Dalam Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan bakal menjadi unsur pelaksana tugas pokok nan langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan mutasi merupakan perihal nan lazim dalam organisasi sebagai corak pembinaan pekerjaan sekaligus upaya meningkatkan keahlian institusi.

Selengkapnya