Pasar Cisalak, Depok.(MI/Kisar Rajagukguk)
RATUSAN pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Cisalak, Kota Depok, Jawa Barat, menolak rencana relokasi meski telah menerima surat peringatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Para pedagang menilai letak baru sunyi pembeli, jauh dari akses pelanggan, dan berpotensi menurunkan pendapatan harian.
PKL di sekitar Pasar Cisalak umumnya menjual kebutuhan pokok, seperti sayuran, bahan pangan, ramuan dapur, buah-buahan, serta beragam kebutuhan rumah tangga skala kecil. Berdasarkan info Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok tahun 2026, terdapat sekitar 400-420 PKL nan berdagang di luar area gedung Pasar Cisalak.
Salah seorang pedagang, Simon, mengatakan Pemkot Depok telah mendata para pedagang nan berdagang di bahu jalan dan trotoar. Satpol PP Kota Depok juga telah membagikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada sekitar 400-420 PKL pada awal Agustus 2026.
Menurut Simon, surat peringatan tersebut menyebut para pedagang melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan (K3) lantaran menggunakan bahu jalan, trotoar, dan akomodasi umum sebagai tempat berjualan.
Namun, dia menegaskan para pedagang bakal tetap bertahan. "Kami bakal melawan untuk mempertahankan mata pencaharian. Meski ada perintah membongkar lapak secara berdikari dalam waktu 3x24 jam dan ancaman pembongkaran paksa oleh petugas, kami bakal tetap bertahan," katanya, Selasa (4/8).
Pedagang lainnya, Wismo, mengatakan para PKL tidak tertarik menempati letak nan telah disediakan Pemkot Depok di dalam gedung Pasar Cisalak. "Lokasi baru sunyi pembeli sehingga dikhawatirkan pendapatan menurun. Kondisi pasar juga seperti penyimpanan sehingga kurang menarik bagi pembeli," ujarnya.
Sementara itu, Staf Umum Pasar Cisalak, Astri, mengatakan pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan telah melakukan sosialisasi sekaligus membagikan SP 1 dan SP 2 kepada PKL nan berdagang di Jalan Ohan serta Jalan Koja, di sisi barat dan utara Pasar Cisalak.
Menurut Astri, hingga saat ini sebanyak 85 pedagang telah menyatakan bersedia direlokasi dengan ketentuan menyewa gerai alias los serta bayar retribusi kebersihan.
"Sebanyak 85 PKL sudah mengisi blangko relokasi. Namun, mereka belum menempati gerai maupun los. Kami menunggu perkembangan selanjutnya setelah SP 3 diterbitkan dan berambisi seluruh PKL bersedia pindah," katanya.
Astri menjelaskan, kebijakan relokasi bermaksud mengembalikan kegunaan trotoar dan badan jalan agar arus lampau lintas lebih lancar serta memberikan ruang nan kondusif bagi pejalan kaki.
"Kebijakan ini juga bermaksud mengurangi kemacetan akibat parkir kendaraan pembeli maupun lapak nan menggunakan badan jalan, sekaligus menjaga kebersihan dan estetika lingkungan agar tidak terkesan kumuh," ujarnya. (KG/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·