5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan

59 menit yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kehutanan menjatuhkan hukuman administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.


Lima perusahaan dikenai hukuman Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat hukuman lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah lantaran kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.


Enam perusahaan tersebut ialah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.


Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, ialah sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, setiap izin upaya di area rimba disertai tanggungjawab untuk menjaga area dan mencegah kerusakan.


"Perizinan berupaya memberikan kewenangan untuk mengelola area hutan, tetapi di dalamnya melekat tanggungjawab untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," tegas Januanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/8/2026).


"Ini juga peringatan kepada siapa pun nan sengaja membakar rimba alias mengambil untung dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami bakal telusuri dan proses berasas perangkat bukti," sambungnya.


Sanksi tersebut mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, serta memulihkan areal nan terdampak. Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pemadam, peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem penemuan dan respons dini.


Khusus area gambut, pemulihan mencakup perbaikan kegunaan hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.


Januanto menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berangkaian dengan kerusakan area perusahaan, tetapi juga berakibat langsung terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi.


"Karhutla bukan hanya soal berapa hektare nan terbakar. Ada masyarakat nan kesehatannya terganggu, anak-anak nan aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, aktivitas ekonomi ikut tertekan, dan negara kudu mengerahkan sumber daya nan besar untuk mengendalikan kebakaran," tutur dia.


"Tidak boleh ada pihak nan mengambil untung sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan norma kudu melindungi masyarakat nan dirugikan, menjaga kepentingan dan akomodasi publik, sekaligus memastikan norma negara dijalankan serta pihak nan bertanggung jawab kudu menanggung akibat atas perbuatannya," lanjut Januanto.


Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan tanggungjawab dalam Paksaan Pemerintah bakal terus diawasi dan dievaluasi.


"Paksaan Pemerintah memberikan akibat kepada perusahaan untuk memenuhi tanggungjawab nan telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam pemisah waktu nan ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah lantaran kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh tanggungjawab tersebut bakal kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, hukuman dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," tegas Ardi.


Kementerian Kehutanan menegaskan pengawasan bakal terus dilakukan, terutama selama periode rawan kebakaran. Jika ditemukan unsur pidana alias kerugian nan dapat dimintai pertanggungjawaban, pemerintah membuka kemungkinan penggunaan instrumen pidana, administratif maupun perdata.

(hoi/hoi) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya