Sekjen DPP ARUN, Bungas T. Fernando Duling (tengah).(dok.istimewa)
REFORMASI norma dan pembenahan kebijakan nasional kudu berorientasi pada pelindungan hak-hak dasar masyarakat serta pengelolaan sumber daya negara nan berpihak pada kepentingan publik. Dalam merespons dinamika legislasi nan tengah berlangsung, Aliansi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) berbareng Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), komponen mahasiswa, dan pelajar menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis nan saat ini tengah berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pengawalan tersebut disuarakan melalui tindakan di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Peserta tindakan diperkirakan mencapai 1.000 orang nan berasal dari area Jabodetabek. Selain itu, tindakan serupa bakal dilakukan oleh DPD dan DPC ARUN dengan mengamplifikasi pernyataan sikap nan telah ditegaskan oleh Sekjen DPP ARUN.
Sekjen DPP ARUN, Bungas T. Fernando Duling, menyatakan pengawalan ini dilakukan untuk memastikan produk undang-undang nan dihasilkan tidak sekadar menjadi lembaran izin formal, melainkan betul-betul dijiwai semangat kemanusiaan nan setara dan beradab demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata dari pelindungan dan penyelenggaraan Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen, nan mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Nando dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (26/8).
Sikap berbareng ini disuarakan oleh DPP ARUN berbareng RBPI, mahasiswa, serta pelajar di Jakarta sebagai penegasan atas pentingnya substansi norma nan berorientasi pada pelindungan rakyat dalam lima RUU nan tengah dibahas di DPR RI.
Nando menyatakan, lima RUU strategis tersebut adalah:
Pertama, RUU Perampasan Aset, nan diarahkan untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara agar aset hasil kejahatan korupsi dan kejahatan ekonomi dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan publik dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Kedua, RUU Satu Data Indonesia, untuk mewujudkan sistem info nasional nan terintegrasi, transparan, dan jeli guna mencegah tumpang-tindih kebijakan serta memastikan penyaluran support sosial dan subsidi tepat sasaran.
Ketiga, RUU Masyarakat Adat, untuk memberikan kepastian norma dan pengakuan atas hak-hak masyarakat budaya serta wilayah budaya guna mencegah bentrok agraria dan penguasaan sumber daya secara semena-mena.
Keempat, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional, untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan (checks and balances) antara pekerja, pelaku usaha, dan negara, nan mencakup agunan bayaran layak, keselamatan kerja, serta pelindungan sosial di tengah arus digitalisasi.
Kelima, revisi RUU Reforma Agraria, untuk mengurai ketimpangan pemilikan dan pemanfaatan tanah secara struktural agar sumber daya agraria mempunyai kegunaan sosial dan ekonomi nan setara bagi petani dan masyarakat kecil.
Ia menegaskan, aliansi nan terdiri atas DPP ARUN, RBPI, mahasiswa, dan pelajar mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak menjadikan proses pembahasan lima RUU strategis tersebut sebagai komoditas politik alias membentuk izin secara tergesa-gesa tanpa partisipasi publik.
"Pembahasan di parlemen kudu dilakukan secara terbuka, lugas, berbasis kajian akademis nan kuat, serta melibatkan pekerja, petani, masyarakat adat, akademisi, dan seluruh komponen masyarakat terdampak," ujarnya.
Aliansi menyatakan bakal terus mengawal setiap tahapan proses legislasi di DPR RI hingga produk norma nan disahkan betul-betul mencerminkan petunjuk konstitusi dan menghadirkan keadilan nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
ARUN, RBPI, mahasiswa, dan pelajar menyatakan bahwa RUU nan saat ini didorong dengan semangat luar biasa oleh masyarakat hanya dapat diwujudkan sesuai dengan kemuliaan kedaulatan rakyat melalui jalan kemanusiaan nan setara dan beradab.
"Artinya, kita kudu beradab lantaran kita memastikan faedah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Sekjen juga menjelaskan bahwa aliansi tersebut tidak datang secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari perjalanan panjang proses pembelaan nan dilakukan berbareng mahasiswa dan pelajar.
"Dalam sejarah Indonesia juga dikenal Tentara Pelajar Indonesia. Artinya, pelajar di Indonesia ini mempunyai beban nan sama dengan komponen masyarakat dan organisasi mahasiswa," tegas Nando.
Dalam kesempatan nan sama, Ketua Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, menyatakan kebersamaan aliansi tersebut merupakan upaya untuk memastikan pengesahan lima RUU strategis dapat memberikan faedah nan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Ini adalah corak kontribusi kami dalam memastikan pengesahan produk UU hari ini dapat dipastikan melangkah dengan jalan nan beradab," kata Ika. (Cah/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·