KPK(Dok.MI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan investigasi enam perkara korupsi hingga pertengahan 2026. Penghentian penyidikan dilakukan melalui publikasi surat perintah penghentian investigasi (SP3) lantaran sebagian tersangka meninggal dunia, sementara sisanya memperoleh putusan praperadilan nan mengabulkan permohonan mereka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, SP3 hanya diterbitkan terhadap perkara nan secara norma memang tidak dapat lagi dilanjutkan.
“Tentu interogator memandang beberapa investigasi nan memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses investigasi pada saat itu tidak dapat dilanjutkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Budi merinci, tiga perkara dihentikan lantaran tersangkanya meninggal dunia. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar nan meninggal pada 2026, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi nan meninggal pada 2025, serta mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono nan meninggal pada 2024.
Sementara itu, tiga perkara lainnya dihentikan setelah para tersangka memenangkan gugatan praperadilan. Mereka adalah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan rumah kedudukan personil DPR, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengenai dugaan suap dan gratifikasi, serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi nan mengusulkan praperadilan dalam perkara nan sama.
Menurut Budi, putusan praperadilan nan mengabulkan permohonan Indra Iskandar membikin proses investigasi menjadi gugur sehingga KPK kudu menerbitkan SP3.
“Ketika praperadilan itu, permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar dikabulkan bahwa ada formil nan mungkin tidak komplit dalam proses penyidikan, artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” ujarnya.
Secara terpisah, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan dua SP3 mengenai perkara Edward Omar Sharif Hiariej serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 2026.
“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” kata Taufik.
Dalam kesempatan nan sama, Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengungkapkan, sepanjang semester I 2026 KPK menyampaikan total 2.093 pemberitahuan kepada Dewas, termasuk mengenai penyadapan, penggeledahan, penyitaan, hingga publikasi SP3.
Untuk penyadapan, KPK melakukan 762 pemberitahuan dan seluruhnya disampaikan tepat waktu.
“Penyadapan 762 pemberitahuan totalnya, dan ini 100 persen tepat waktu,” kata Benny.
Sementara itu, mengenai publikasi SP3, Benny menyebut terdapat enam pemberitahuan kepada Dewas. Dari jumlah tersebut, empat disampaikan tepat waktu dan dua lainnya terlambat.
“Kemudian SP3 ada 6; nan tepat waktu 4, nan tidak tepat waktu 2 alias 66,7 persen,” ujar Benny. (Z-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·