loading...
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan enam surat perintah penghentian investigasi (SP3) nan terbit pada 2025-2026. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pemberitahuan enam surat perintah penghentian investigasi (SP3) selama 2026. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, dari enam SP3 tersebut diketahui dua di antaranya terbit pada 2025 namun baru dilaporkan ke Dewas tahun ini.
"Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Taufik kepada wartawan nan dikutip Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Staf Administrasi KPK nan Terjerat Kasus Bupati Pemalang Bakal Diperiksa Dewas
Adapun, dua SP3 nan dimaksud adalah perkara nan menjerat Edward Hiariej dan dua anak buahnya dalam dua sprindik berbeda nan menang praperadilan.
Sementara nan terbit pada 2026 terdiri dari Siman Bahar selaku Direktur PT Locco Montrado nan meninggal dunia, Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Jatim nan meninggal dunia, Indra Iskandar selaku Sekjen DPR nan menang praperadilan, dan Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara nan meninggal dunia.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·