Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.(Antara)
TIM Penyidik Kejaksaan Agung alias Tim 9 memeriksa delapan saksi dalam investigasi dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal korupsi nan melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8), mengatakan tujuh saksi berasal dari pihak swasta berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA.
"Sementara itu, satu saksi lainnya merupakan dari pihak perbankan," kata Anang.
Selain memeriksa delapan saksi, interogator juga meminta keterangan seorang mahir berinisial YH. Anang mengatakan pemeriksaan saksi dan mahir tersebut merupakan bagian dari upaya interogator memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta menelusuri aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ia memastikan investigasi perkara TPPU tersebut terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas prasangka tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
"Tim interogator bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, ialah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Surat perintah investigasi tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan peralatan bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta duit kurs asing senilai ratusan miliar rupiah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah investigasi setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga surat tersebut meliputi investigasi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·