loading...
Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli mengatakan 81 tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia tetap bergulat dengan persoalan nan sama, ialah korupsi. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli mengatakan 81 tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia tetap bergulat dengan persoalan nan sama, ialah korupsi nan menggerogoti finansial negara. Termasuk, krisis integritas nan membayangi penegakan hukum.
Dia menuturkan di tengah tuntutan publik bakal keadilan nan bersih, persoalan terbesar sesungguhnya bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan keberanian para penegak norma untuk menjalankan petunjuk undang-undang secara jujur, profesional, dan bermartabat. Pieter Zulkifli juga menegaskan bahwa masa depan pemberantasan korupsi bakal sangat ditentukan oleh integritas mereka nan dipercaya menegakkan hukum, bukan semata oleh banyaknya patokan nan dimiliki negara.
"Pemberantasan korupsi memerlukan keberanian sekaligus integritas. Sebab, norma kehilangan martabat ketika ditegakkan dengan langkah melanggar hukum," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: HUT RI Sebentar Lagi, Ini Perbedaan Teks Proklamasi Kemerdekaan Asli dan nan Diperbarui
Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengungkapkan 81 tahun Indonesia merdeka semestinya menjadi momentum kedewasaan dalam membangun negara hukum. Di usia nan tidak lagi muda, bangsa ini semestinya semakin meneguhkan norma sebagai panglima keadilan, bukan membiarkannya tergelincir menjadi perangkat kekuasaan.
Namun, kata dia, beragam kritik terhadap praktik penegakan norma belakangan justru mengingatkan bahwa tantangan terbesar Indonesia bukan semata memberantas korupsi, melainkan memastikan pemberantasan korupsi dilakukan dengan langkah nan benar. "Negara norma tidak hanya diukur dari banyaknya orang nan dipenjara, tetapi dari seberapa teguh abdi negara penegak norma mematuhi norma nan mereka tegakkan," katanya.
Dia mengatakan ketika muncul tudingan mengenai saksi nan dipaksa memberikan keterangan, diancam dengan penahanan, alias apalagi diduga dijebak demi memperkuat bangunan perkara, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut individu. Melainkan kredibilitas sistem norma nan dipertaruhkan.
Lihat video: FORMASI MEMUKAU JET TEMPUR DI ATAS ISTANA DALAM PERAYAAN HUT RI KE-81
"Montesquieu pernah mengingatkan, 'There is no greater tyranny than that which is perpetrated under the shield of law and in the name of justice'. Tidak ada tirani nan lebih besar daripada tirani nan dilakukan atas nama norma dan keadilan," katanya.
"Kutipan itu terasa relevan ketika norma justru dipersepsikan digunakan untuk membenarkan cara-cara nan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum," timpalnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·