Mirah menegaskan, kemerdekaan bagi pekerja tidak cukup dimaknai secara seremonial. Kemerdekaan juga kudu diwujudkan melalui pekerjaan nan layak, bayaran nan adil, kepastian hubungan kerja, perlindungan sosial, serta masa depan nan lebih sejahtera.
"Di usia Republik Indonesia nan ke-81 ini, mari kita bangun Indonesia nan betul-betul merdeka: merdeka dari korupsi, merdeka dari kemiskinan, merdeka dari ketidakpastian kerja, dan merdeka dari ketakutan kehilangan pekerjaan," kata Mirah dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2026).
ASPIRASI pun menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR.
1. Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Pertama, ASPIRASI mendesak pemerintah berbareng DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mirah bilang, korupsi tidak hanya merampas duit negara dan kewenangan masyarakat, tetapi juga dapat menghalang investasi serta pembuatan lapangan pekerjaan.
Praktik korupsi dinilai meningkatkan biaya ekonomi, menciptakan ketidakpastian dan merusak kepastian hukum. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan pelaku upaya maupun penanammodal terhadap suasana investasi Indonesia.
Padahal, menurut ASPIRASI, investasi nan sehat dan berbobot dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja baru.
Karena itu, Mirah menilai pemberantasan korupsi perlu menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam membangun ekonomi dan menciptakan pekerjaan. Negara juga dinilai perlu mempunyai instrumen norma nan kuat untuk mengejar dan merampas aset hasil kejahatan.
"ASPIRASI mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, due process of law, dan perlindungan terhadap hak-hak penduduk negara," ujarnya.
Mirah berambisi investasi masuk ke Indonesia bukan lantaran praktik transaksional maupun korupsi, melainkan lantaran adanya kepastian hukum, pemerintahan nan bersih, suasana upaya sehat, serta tenaga kerja produktif dan terlindungi.
2. Perbanyak Lapangan Kerja Berkualitas
Tuntutan kedua adalah pembuatan lapangan pekerjaan nan layak dan berbobot sebanyak-banyaknya. ASPIRASI menilai pertumbuhan ekonomi tidak cukup jika tidak diikuti dengan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat.
"Kemerdekaan bakal kehilangan makna andaikan rakyat tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan," kata Mirah.
Ia menekankan, pemerintah tidak cukup hanya mengejar nomor pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan tersebut kudu bisa menghasilkan pekerjaan umum nan layak, produktif, berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian masa depan bagi pekerja.
ASPIRASI meminta pemerintah memperkuat industri nasional, mendorong investasi berkualitas, serta memberikan perlindungan terhadap sektor-sektor padat karya. Setiap kebijakan ekonomi, lanjut Mirah, juga perlu diukur berasas dampaknya terhadap pembuatan lapangan pekerjaan.
"Investasi kudu menghasilkan pekerjaan, bukan sekadar nomor pertumbuhan ekonomi," tegasnya.
3. Setop PHK Massal
ASPIRASI juga menyoroti gelombang PHK nan tetap terjadi di sejumlah sektor. Mirah menilai pekerja tidak boleh terus menjadi pihak pertama nan dikorbankan ketika perusahaan menghadapi tekanan ekonomi maupun perubahan industri.
"Kami prihatin terhadap tetap terjadinya gelombang PHK di beragam sektor. Di tengah tekanan ekonomi dan perubahan industri, pekerja tidak boleh selalu menjadi pihak nan pertama kali dikorbankan," ujarnya.
ASPIRASI meminta pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan mendorong perbincangan antara pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja. Selain itu, setiap kebijakan perusahaan nan berakibat terhadap tenaga kerja kudu dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mirah menegaskan makna kemerdekaan semestinya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja.
"Kemerdekaan tidak boleh hanya dirasakan oleh mereka nan mempunyai modal dan kekuasaan. Kemerdekaan kudu dirasakan sampai ke pabrik, kantor, pasar, desa, dan rumah-rumah para pekerja Indonesia," pungkasnya.

46 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·