ilustrasi penemuan ratusan senjata di sekolah swasta, Jakarta Selatan.(World Press)
KEPOLISIAN menegaskan tidak ada ekstrakurikuler (ekskul) menembak di sekolah swasta di area Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, nan menjadi letak penemuan sebanyak 995 pucuk senjata api, VCD porno serta narkoba.
"Tidak. Saya rasa tidak ada kaitan dengan ekskul," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Dia mengatakan pihaknya tetap mendalami kegunaan senjata di sekolah tersebut, untuk kebutuhan pembelajaran alias lainnya. Kemudian, pihaknya bakal memenuhi panggilan yayasan untuk mengecek dugaan bunker nan berada di dalam sekolah tersebut.
Dia menyebut kepolisian sudah berkomunikasi dengan pihak yayasan mengenai penemuan bunker itu. "Kalau memang permintaan, pasti bakal kita laksanakan kelak pihak nan menangani perkara," ujar Joko.
Senada, pengurus yayasan sekolah swasta tersebut juga menegaskan tidak ada aktivitas ekskul menembak. “Kami informasikan, berasas info dari para guru-guru nan sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak,” kata kuasa norma yayasan sekolah Hermawanto.
Dia mengatakan info nan diterima oleh pengurus baru dari para pembimbing itu menyebut sekolah tidak pernah mempunyai ekskul menembak. Berbeda dengan keterangan PT Lokta Karya Perbakin nan sebelumnya menyebut ratusan airsoft gun tersebut merupakan inventaris berizin untuk aktivitas ekstrakurikuler menembak nan melangkah sejak 2020 dan berakhir setelah pembinanya meninggal pada 2024.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di dalam salah satu ruangan milik yayasan sekolah swasta di area Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di dalam ruangan jejak Kepala Yayasan berinisial IWD di sekolah swasta itu ditemukan 995 pucuk senjata, amunisi, aksesori senjata, perangkat kreator peluru, VCD porno serta peralatan nan diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Penyidik sebelumnya telah membikin Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu. Selain itu, pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut juga dilakukan sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·