ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mengkaji usulan mengenai pengedaran minyak goreng rakyat merek Minyakita nan sepenuhnya bakal ditangani oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah menganggap keputusan tersebut tidak bisa diambil secara terburu-buru lantaran menyangkut sistem pengedaran nan melibatkan pelaku upaya swasta.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra menyampaikan, realisasi Domestic Market Obligation (DMO) untuk BUMN saat ini telah mencapai 50,49%. Sejauh ini, pengedaran Minyakita tetap dilakukan berbareng pelaku upaya swasta.
"Apabila kita memandang pada diagram realisasi DMO secara bulanan nan dilaksanakan oleh eksportir alias pelaku upaya eksportir, ini tercatat per tanggal dari periode 1 sampai dengan 26 Juni (2026) ini tercatat realisasi DMO-nya sebesar 76 ribuan ton," ungkap Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (29/6/2026).
Di samping itu, Kemendag mencermati adanya jumlah kota/kabupaten nan mengalami kenaikan nilai minyak goreng dari 166 kota/kabupaten menjadi 170 kota/kabupaten. Dari situ, Kemendag segera berkoordinasi dengan BUMN pangan lebih lanjut untuk mengoptimalkan pasokan minyak goreng ke wilayah-wilayah nan sedang mengalami kenaikan nilai tersebut.
Terlepas dari itu, nilai rata-rata Minyakita secara nasional tetap berada di kisaran Rp 15.877 per liter. Keberadaan Minyakita berfaedah sebagai penyeimbang alias penjaga di tengah perubahan nilai crude palm oil (CPO) dunia.
Mengenai usulan agar 100% DMO Minyakita disalurkan melalui BUMN, Nawandaru menegaskan bahwa pihaknya tetap menyusun kajian nan komprehensif. Menurut dia, keputusan mengenai besaran porsi DMO Minyakita, baik itu 60%, 70%, maupun 100% kudu melalui pembahasan teknis hingga rapat koordinasi tingkat menteri lantaran menyangkut kebijakan strategis nasional.
Minyak Goreng Minyakita. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki) Foto: Minyak Goreng Minyakita. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Nawandaru melanjutkan, langkah penuh kehati-hatian tentu diperlukan mengingat skema DMO berbeda dengan subsidi pemerintah. Dalam perihal ini, program DMO Minyakita tidak menggunakan APBN, melainkan berbentuk tanggungjawab produsen minyak goreng swasta kepada masyarakat melalui sistem business to business (B2B).
"Nah, inilah nan kami kudu termati beda mekanismenya antara subsidi. Kalau subsidi bisa kita alihkan langsung kuasa pemerintah mungkin bisa, tapi lantaran sifatnya adalah kontribusi dan ini adalah B2B sifatnya, ini kami perlu putuskan dalam koridor rakortas," kata dia.
Sebelumnya, Kemendag pernah menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan penguatan peran BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food dalam proses pendistribusian Minyakita. Saat ini, porsi pengedaran Minyakita melalui BUMN tetap sekitar 35%. Namun, pemerintah membuka kesempatan untuk meningkatkan porsi pengedaran tersebut menjadi di atas 50% sebagai tahap awal sebelum mempertimbangkan skema pengedaran nan lebih besar.
Pemerintah menilai, pengedaran Minyakita melalui Bulog dan ID Food relatif lebih mudah diawasi mengingat kedua BUMN tersebut menunjuk langsung pengecer di pasar. Dengan sistem tadi, pengecer nan menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat langsung dicoret dari daftar penyalur produk tersebut.
(wur)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·