loading...
Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Mahrus Ali menyebutkan, TPPU tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal alias predicate crime. Maka, kata dia, tindak pidana asal kudu lebih dulu disidik hingga ditemukan bukti permulaan nan cukup sebelum perkara TPPU dikembangkan.
"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," ujar Mahrus dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, interogator dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan investigasi terhadap tindak pidana asal. Setelah bukti permulaan nan cukup ditemukan, investigasi TPPU kemudian dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berasas Pasal 75 UU TPPU.
Baca juga: Ahli Kubu Polri: Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan









English (US) ·
Indonesian (ID) ·