Ahli Hukum Sebut Duplikasi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah tak Dilarang

5 jam yang lalu 5
Ahli Hukum Sebut Duplikasi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah tak Dilarang Sidang Praperadilan Febrie Ardiansyah(MI/Ghifari)

AHLI norma pidana Fatahilah Akbar menyebut tidak terdapat larangan dalam norma aktivitas pidana mengenai plagiatisme penetapan tersangka selama perkara nan menjadi objek investigasi belum mempunyai putusan pengadilan berkekuatan norma tetap alias inkrah.

Hal itu disampaikan Fatahilah saat memberikan keterangan sebagai mahir nan dihadirkan tim norma Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Keterangan tersebut disampaikan ketika tim norma Kejagung meminta pandangan Fatahilah mengenai dalil Febrie nan mempersoalkan penetapan tersangka oleh Kejagung. Sebelumnya, Febrie disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses investigasi di Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara tersebut dialihkan kepada Kejagung.

Fatahilah mengatakan, dalam kondisi ketika terdapat lebih dari satu lembaga penegak norma nan mempunyai kewenangan melakukan investigasi TPPU nan berasal dari tindak pidana korupsi, kemungkinan adanya proses investigasi oleh lembaga berbeda dapat terjadi.

“Sepanjang setiap lembaga tersebut mempunyai kewenangan penyidikan, maka itu adalah perihal nan tidak melanggar ketentuan norma acara,” ujar Fatahilah.

Menurutnya, persoalan berbeda muncul andaikan perkara nan sama telah mempunyai putusan pengadilan berkekuatan norma tetap. Dalam kondisi tersebut, publikasi surat perintah investigasi (sprindik) baru terhadap objek nan sama tidak diperbolehkan.

“Yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika sudah mempunyai kekuatan putusan pengadilan berkekuatan norma tetap, kemudian diuji kembali dengan sprindik baru terhadap objek nan sama. Nah itu baru nan tidak diperbolehkan,” katanya.

Fatahilah juga menilai publikasi sprindik dan penetapan tersangka baru setelah suatu perkara dilimpahkan alias diambil alih oleh lembaga penegak norma lain dapat menjadi corak kehati-hatian dalam menjalankan norma aktivitas pidana.

Dia menjelaskan, ketika Kejagung mengambil alih penanganan perkara, proses investigasi dapat dimulai kembali melalui manajemen investigasi seperti publikasi surat pemberitahuan dimulainya investigasi (SPDP) dan sprindik.

“Ketika kemudian terjadi pelimpahan dan lain sebagainya sebagaimana kepolisian selalu bakal melimpahkan dan berkoordinasi dengan kejaksaan juga, maka perihal itu merupakan kehati-hatian juga ketika murni diambil alih oleh Kejaksaan Agung memulai perkaranya kemudian dari SPDP, sprindik sebagai corak kehati-hatian dan penyelenggaraan dari norma aktivitas pidana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fatahilah mengatakan perangkat bukti nan telah diperoleh dalam proses investigasi sebelumnya dapat dibawa ke dalam investigasi nan dilakukan Kejagung. Namun, secara manajemen penyidikan, perangkat bukti tersebut perlu ditransformasikan kembali setelah diterbitkannya sprindik oleh Kejagung.

“Dalam wilayah manajemen investigasi untuk kehati-hatian berfaedah semua perangkat bukti tadi harusnya ditransformasi lagi setelah melalui sprindik dari Kejaksaan Agung, kemudian alat-alat bukti itu dibawa ke dalam investigasi nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Keterangan Fatahilah tersebut menjadi salah satu pandangan mahir nan diberikan dalam perkara praperadilan Febrie, nan salah satu dalil pemohonnya mempersoalkan adanya penetapan tersangka kembali setelah sebelumnya proses investigasi dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Selengkapnya