Ahli Pidana Ungkap Dasar Hukum Tuntutan Ganti Rugi Roy Suryo terhadap Polda Metro

53 menit yang lalu 4
Ahli Pidana Ungkap Dasar Hukum Tuntutan Ganti Rugi Roy Suryo terhadap Polda Metro Sidang praperadilan Roy Suryo agenda pembuktian oleh Polda Metro Jaya selaku termohon, Senin (3/8).(MI/Abi)

SIDANG praperadilan nan diajukan tersangka kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo memasuki agenda pembuktian dari pihak termohon, ialah Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Dalam persidangan tersebut, Polda Metro menghadirkan mahir pidana Hendri Jayadi Pandiangan untuk memberikan keterangan mengenai tuntutan tukar rugi nan diajukan Roy.

Dalam keterangannya, Hendri menegaskan bahwa putusan praperadilan nan menyatakan penangkapan alias penahanan tidak sah tidak otomatis membikin negara wajib bayar tukar rugi kepada pemohon.

"Tidak serta-merta tuntutan itu dibayarkan oleh negara akibat perbuatan itu, tapi kudu melalui sistem nan namanya praperadilan," ujar Hendri di hadapan hakim.

Menurut Hendri, KUHAP memang memberikan ruang bagi tersangka, terdakwa, maupun terpidana untuk mengusulkan tuntutan tukar rugi. Namun, kewenangan tersebut hanya dapat diberikan andaikan terdapat dasar norma nan jelas.

"Jadi Pasal 73 itu memungkinkan adanya tuntutan tukar kerugian, tetapi ada tiga alasan," kata Hendri.

Ia kemudian menjelaskan tiga argumen tersebut, ialah andaikan tindakan interogator dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terjadi kekeliruan mengenai orang nan ditangkap alias ditahan, alias terdapat penerapan norma nan bertentangan dengan hukum.

Hendri juga menerangkan bahwa pengadil bakal menilai argumen norma nan melatarbelakangi putusan praperadilan sebelum menentukan apakah tuntutan tukar rugi dapat dikabulkan.

"Tergantung dari pertimbangan pengadil ketika memutus salah tangkap dan salah tahan ini," ujarnya.

Selain menjelaskan dasar tuntutan tukar rugi, Hendri juga menyinggung mengenai besaran nilai tukar rugi. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak dapat didasarkan pada klaim sepihak dari pemohon, melainkan kudu merujuk pada ketentuan nan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Tidak bisa subjektif tukar kerugian diminta oleh pihak nan 'saya rugi ini ini ini', tidak. Tapi merujuk kepada itu (undang-undang)," kata Hendri.

Dalam kesempatan nan sama, Hendri turut menjelaskan bahwa biaya jasa advokat tidak dapat dimasukkan sebagai komponen tukar rugi dalam praperadilan. Ia mengatakan, berasas putusan Mahkamah Konstitusi nan dirujuknya, hubungan antara advokat dan pengguna merupakan hubungan norma nan berkarakter privat sehingga tidak dapat dibebankan kepada negara.

"Ganti kerugian untuk mengganti biaya advokat itu tidak bisa dilakukan lantaran sifatnya private, perdata, hubungan antara lawyer-nya dengan kliennya. Tidak bisa dibebankan kepada pihak lainnya," jelas Hendri.

Sidang nan tengah melangkah merupakan praperadilan  ke-3 nan diajukan Roy Suryo. Dalam permohonannya, Roy menuntut tukar rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya atas tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya nan sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadil dalam putusan praperadilan pertamanya.

Usai agenda pembuktian selesai, pengadil tunggal I Ketut Darpawan menetapkan sidang bakal dilanjutkan dengan agenda penyampaian konklusi pada Selasa (4/8).

"Besok kesimpulan, seperti biasa ya, jam 14.00 WIB, tanpa pembacaan," ujar pengadil tunggal tersebut. (Z-4)

Selengkapnya