Akhir Tahun, AMPB Ancam Unjuk Rasa Lagi di Gedung DPR Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

2 jam yang lalu 2

loading...

AMPB) menyatakan bakal mendirikan posko dan menggelar unjuk rasa kembali di Gedung DPR RI jika RUU Perampasan Aset tak disahkan pada Desember 2026. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan bakal mendirikan posko dan menggelar unjuk rasa kembali di Gedung DPR RI jika RUU Perampasan Aset tak disahkan pada Desember 2026.

Hal itu diungkapkan Aktivis AMPB Teguh Istianto saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

"Lewat forum ini saya beritahukan 15 Desember kami bakal melakukan tindakan seperti hari ini, kami menunggu. Ya, sepakat ya?" ujar Teguh nan langsung disambut seruan setuju.

Teguh pun menyatakan, pihaknya bakal mendirikan posko selama satu pekan sebelum unjuk rasa pada Desember 2026. "Kita bikin posko satu minggu sebelumnya seperti hari ini. Kita di tanggal 15 Desember kita bakal datang lagi, bakal menagih dari kesepakatan ini, entah itu njenengan mundur alias njenengan lanjut tergantung tanggal 15 Desember tersebut," terang Teguh.

Baca juga: Dihadiri Botok Pati Cs, Rapat Paripurna DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Selesai Paling Telat 15 Desember 2026

Sebelumnya, DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, nan turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).

Mulanya, Ketua Komisi III DPRI Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Selengkapnya