loading...
AMPB) menyatakan bakal mendirikan posko dan menggelar unjuk rasa kembali di Gedung DPR RI jika RUU Perampasan Aset tak disahkan pada Desember 2026. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan bakal mendirikan posko dan menggelar unjuk rasa kembali di Gedung DPR RI jika RUU Perampasan Aset tak disahkan pada Desember 2026.
Hal itu diungkapkan Aktivis AMPB Teguh Istianto saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
"Lewat forum ini saya beritahukan 15 Desember kami bakal melakukan tindakan seperti hari ini, kami menunggu. Ya, sepakat ya?" ujar Teguh nan langsung disambut seruan setuju.
Teguh pun menyatakan, pihaknya bakal mendirikan posko selama satu pekan sebelum unjuk rasa pada Desember 2026. "Kita bikin posko satu minggu sebelumnya seperti hari ini. Kita di tanggal 15 Desember kita bakal datang lagi, bakal menagih dari kesepakatan ini, entah itu njenengan mundur alias njenengan lanjut tergantung tanggal 15 Desember tersebut," terang Teguh.
Sebelumnya, DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, nan turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).
Mulanya, Ketua Komisi III DPRI Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·