Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono selaku Koordinator Tim Penyidik Kejagung untuk perkara tersangka Febrie Adriansyah menyampaikan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal, ialah tindak pidana korupsi serta proses norma lainnya atas nama Febrie Adriansyah.
Dalam penjelasannya sebagaimana dikutip siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rudi menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penegakan norma nan dilaksanakan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah.
Berdasarkan hasil perkembangan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan nan telah diperiksa, terungkap dugaan kuat penggunaan jasa norma nan mengenai dengan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung nan melibatkan tersangka Don Ritto dan kawan-kawan. Adapun tujuh entitas/perusahaan nan diduga kuat mengenai penggunaan jasa norma tersebut meliputi:
1. PT WBP
2. PT AJ
3. PT ISBS
4. PT PAS
5. PT JM
6. LPEI
7. PT BIG
"Sampai dengan Kamis, 30 Juli 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi," tulis Puspenkum Kejagung.
Berdasarkan hasil pembeberan alias gelar perkara serta pertimbangan dua perangkat bukti nan sah, pada Kamis, 30 Juli 2026, Tim Sembilan menetapkan NH (Nurman Herin) sebagai tersangka dalam dugaan turut serta melakukan TPPU.
"Tersangka NH resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis Puspenkum Kejagung.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]

4 jam yang lalu
6







English (US) ·
Indonesian (ID) ·