ilutrasi(freepik)
AMNESTY International Indonesia mendesak kepolisian segera membebaskan dua warganet asal Cimahi, Jawa Barat, nan ditangkap usai mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran di media sosial.
"Kepolisian kudu segera membebaskan tanpa syarat semua penduduk negara nan mengalami kriminalisasi hanya lantaran bersuara di media sosial. Ruang siber semestinya menjadi wadah nan kondusif untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan beranggapan di media sosial," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Usman menilai tindakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap AYP dan AF oleh Polda Jawa Barat menunjukkan pola represif negara nan memicu penyempitan ruang sipil.
"Negara kembali blunder. Pola represif negara kembali terjadi dengan menangkap dua orang di Jawa Barat atas tuduhan penghasutan. Ketimbang menangkap warga, kenapa pemerintah tidak meluruskan saja pidato presiden nan sensitif soal program nuklir Iran?" ujar Usman.
Usman menegaskan bahwa narasi polisi mengenai komentar warganet nan dianggap 'mengancam keutuhan bangsa' dan 'menciptakan kegaduhan' bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Putusan MK, kata dia, telah menegaskan bahwa keributan di ruang digital bukanlah delik pidana dalam UU ITE, serta mengecualikan lembaga pemerintah maupun presiden sebagai pihak nan dapat mengadukan pencemaran nama baik.
Usman juga mempertanyakan dasar norma tindak lanjut Polda Jabar atas laporan seorang penduduk berinisial FSS pada 4 Agustus 2026, padahal unggahan tersebut tidak ditujukan secara langsung kepada pelapor.
"Kritik warga, sekeras dan setajam apa pun kepada penyelenggara negara termasuk Presiden, adalah corak ekspresi nan sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik. Lembaga negara bukan entitas nan dilindungi reputasinya oleh norma HAM," tegas Usman.
Polda Jawa Barat telah menangkap dua warganet di Cimahi, AYP dan AF, atas kasus penghasutan di media sosial mengenai pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran. AYP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten, nan membahas pernyataan presiden mengenai program senjata nuklir Iran, di platform media sosial Threads.
Sedangkan AF diduga mengunggah komentar bersuara provokatif pada unggahan tersebut. Polda Jabar menyatakan tidak hanya menindak kreator unggahan, tetapi juga komentar nan dinilai mengandung hasutan.
Kasus ini dilaporkan pada 4 Agustus 2026 oleh seseorang berinisial FSS, nan langsung ditindaklanjuti dengan investigasi oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar sehari kemudian. Polda Jabar kepada media menyatakan bahwa pelapor merasa dirugikan dan menilai postingan tersebut menakut-nakuti keutuhan bangsa dan negara, sehingga berpotensi ciptakan kegaduhan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta. (H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·