Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperluas penyelidikan terhadap praktik dugaan penyimpangan pada peredaran beras fortifikasi. Selain mengusut dugaan mafia beras, pemerintah juga mendalami beras fortifikasi nan dijual dengan nilai jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium dan premium, guna memastikan masyarakat tidak dirugikan hanya lantaran klaim fortifikasi pada kemasan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) nan juga Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan, pengusutan dilakukan sebagai tindak lanjut pengarahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia beras.
"Ada mafia beras, kita berantas, dan itu perintah Bapak Presiden Prabowo. (Sekarang ini) nilai beras fortifikasi dijual ada nan sampai lebih Rp42.000 per kilogram (kg). Setelah kita periksa, tidak memenuhi syarat sebagai beras fortifikasi. Ini merugikan konsumen, menzalimi rakyat," ucap Amran dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/8/2026).
Temuan tersebut berasal dari pengawasan Bapanas di wilayah Jakarta terhadap 15 sampel beras khusus, nan terdiri dari tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi.
Hasil uji laboratorium menunjukkan 80% sampel mempunyai kandungan gizi nan tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Salah satu sampel apalagi dijual hingga Rp42.500 per kg, namun hasil pengetesan menunjukkan parameter unsur gizinya tidak sesuai dengan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) nan dicantumkan.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto mengatakan, pada sampel beras fortifikasi tersebut juga tidak ditemukan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Produk itu sekarang sudah tidak lagi ditemukan di peredaran.
"Jadi sebenarnya begini, beras fortifikasi ini ditujukan untuk mengatasi masalah kekurangan gizi nan banyak dialami oleh masyarakat berpendapatan rendah, jadi harganya kudu terjangkau mereka. Jadi kalo ada beras fortifikasi nan juga diklaim beras organik, beras diabet dengan indeks glikemik rendah nan diperkaya, itu masuk over claim (klaim berlebihan), melanggar peraturan label. Beras nan disebut Rp42.000 (per kg) ini, sekarang sudah tidak ada, ditarik dari peredaran. Masalahnya itu izin edarnya juga tidak ada," beber Andriko.
Ia menjelaskan, sampel nan diawasi Bapanas terdiri atas beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi, sehingga kandungan gizi nan tercantum pada label wajib sesuai dengan hasil pengujian.
"Jadi beras fortifikasi itu ada beras nan diperkaya nilai gizi. Kalau fortifikasi ada SNI (Standar Nasional Indonesia). (Lalu) beras nan diperkaya dengan nilai gizi. Itu bisa mengandung 2 (zat gizi), bisa lebih, rata-rata dua. Makanya masuk golongan beras khusus," urai dia.
"Beras unik itu salah satunya adalah beras fortifikasi alias beras nan diperkaya. Itu di dalam izin edar ditulis disitu. Zat gizi mikro nan ditambahkan ke dalam beras nan berasosiasi dengan meningkatkan nilai gizi, targetnya kerabat kita nan tetap miskin, itu kita sebut beras fortifikasi," sambungnya.
Sejalan dengan temuan tersebut, pemerintah memperdalam pemeriksaan terhadap produk beras fortifikasi nan beredar di pasaran. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada kandungan vitamin dan mineral nan diklaim, tetapi juga mencakup mutu bentuk beras, kesesuaian berat bersih, legalitas produk, proses produksi, hingga kebenaran info pada label kemasan.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Pol. Hermawan menegaskan, fortifikasi merupakan upaya meningkatkan nilai gizi pangan, namun tidak boleh dijadikan argumen untuk menjual beras dengan nilai nan berlebihan.
Kondisi Pasar Beras Induk Cipinang terkini, Selasa (12/8/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi) Foto: Kondisi Pasar Beras Induk Cipinang terkini, Selasa (12/8/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)
"Beras nan dijual dengan nilai tinggi kudu sejalan dengan mutu dan faedah nan diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya nan bakal diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran info pada label," ujar Hermawan.
Pemerintah juga bakal membandingkan nilai jual beras fortifikasi dengan nilai beras medium dan premium di pasaran. Seluruh komponen pembentuk nilai bakal didalami, mulai dari nilai bahan baku, penggunaan kernel fortifikan, proses pencampuran, pengetesan laboratorium, sertifikasi, pengemasan, distribusi, hingga margin nan ditetapkan pelaku usaha.
"Pencantuman kata 'fortifikasi', 'diperkaya vitamin' alias klaim sejenis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan nilai nan sangat tinggi. Harus dijelaskan unsur gizi apa nan ditambahkan, berapa kandungannya, gimana proses produksinya, dan apakah klaim tersebut telah dibuktikan melalui pengujian," kata Hermawan.
Selain menguji kandungan vitamin dan mineral, pemerintah juga bakal memeriksa mutu dasar beras, seperti kadar air, derajat sosoh, persentase butir patah dan menir, butir rusak, butir mengapur, barang asing, keberadaan hama, warna, aroma, serta parameter lain sesuai standar nan berlaku.
"Jangan sampai suatu produk diklaim mempunyai tambahan vitamin dan mineral, tetapi mutu berasnya justru tidak sesuai dengan kelas dan nilai nan dibayarkan konsumen. Fortifikasi kudu menjadi nilai tambah, bukan selubung untuk menutupi kualitas nan tidak memadai," ujarnya.
Pengawasan juga mencakup kesesuaian berat bersih produk dengan info pada kemasan, termasuk nama produk, komposisi, kandungan gizi, kelas mutu, identitas produsen alias pengemas, izin edar, petunjuk penyimpanan, serta beragam klaim nan dicantumkan.
"Label bukan sekadar sarana promosi. Informasi pada label merupakan corak pertanggungjawaban pelaku upaya kepada masyarakat. Setiap klaim kudu betul dan dapat dibuktikan," ucap dia.
Selain itu, pemerintah bakal menelusuri legalitas produk dan proses produksinya, termasuk izin edar, identitas produsen, sumber bahan baku, asal kernel fortifikan, akomodasi produksi, sistem pengendalian mutu, arsip pengujian, hingga jalur distribusi. Pemerintah juga mendalami argumen andaikan suatu produk tidak lagi ditemukan di sejumlah ritel, termasuk kemungkinan penghentian produksi, penarikan mandiri, perubahan kemasan, alias pemindahan jalur distribusi.
Hermawan menegaskan, pengembangan beras fortifikasi juga tidak boleh mengganggu kesiapan beras medium dan premium di pasaran.
"Fortifikasi tidak boleh dijadikan argumen untuk mengurangi produksi beras medium dan premium, lampau mengarahkan sebagian besar produksi ke kategori berbobot tinggi. Inovasi pangan kami dukung, tetapi keterjangkauan dan kesiapan beras bagi masyarakat kudu tetap menjadi prioritas," tegas Hermawan.
"Semakin tinggi nilai suatu produk, semakin besar pula tanggungjawab pelaku upaya untuk membuktikan mutu dan manfaatnya. Masyarakat tidak boleh bayar mahal hanya lantaran klaim pada bungkusan nan tidak didukung oleh kualitas produk dan hasil pengetesan nan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Pemerintah bakal menyampaikan hasil pemeriksaan setelah proses pengetesan laboratorium, verifikasi dokumen, dan penjelasan terhadap produsen selesai. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kandungan gizi, mutu beras, berat bersih, label, legalitas, maupun proses produksi, pemerintah bakal mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·